Â
      Ke semua poin dari undang-undang ini ada untuk menjamin korisinilan berita yang dihasilkan. Juga menghindarkan seorang jurnalis dari kejahatan yang seolah terus membayangi ketika melakukan tugas sebagai seorang jurnalis.
Â
      Selain UU di atas, sebenarnya pemerintah sendiri telah menetapkan sebuah regulasi untuk para wartawan agar keselamatan mereka terjamin dari kekerasan yang akan dialaminya ketika meliput sebuah berita atau pun aksi.
Â
      Hal ini dijelaskan dalam pasal 170 KUHPidana, yang terletak dalam buku II tentang kejahatan dan buku V tentang kejahatan kejahatan terhadap ketertiban di depan umum . selain pasal ini, pasal 358 KHUPidana juga menjelaskan tentang itu.
Â
      Dalam pasal 170 bab II dan Bab V djelaskan bahwa :
Â
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Â
- Yang bersalah diancam :
- Â
- Dengan pidana enjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan mengakibatkan luka-luka
- Â
- Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat
- Â
- Dengan pidana penjara paling lama belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut
- Â
- Pasal 89 tidak diterapkan[2]
Â
Pasal ini sudah bisa menjadi acuan bagi para pelaku yang ingin menggunakan kekerasan agar bisa menjadi warning untuk tidak berlaku semena-mena. Karena sudah jelasnya hukuman dan akibat yang didapat jika melakukan sebuah kekerasan.