Mohon tunggu...
IKA NOVITASARI
IKA NOVITASARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ Universitas Pamulang

sebagai seorang mahasiswa akuntansi di universitas pamulang semester 7 sekaligus seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta sebagai admin gudang di daerah cikupa - Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Etika Profesi Akuntansi: Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

18 Juli 2022   11:08 Diperbarui: 18 Juli 2022   11:12 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keterangan ;

Artikel untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi

Kelompok 9

Anggota :

  • Ika Novitasari ( 191011201038 )
  • Lisya Meirda ( 181011250406 )

Kelas   :  06SAKE001

Dosen Pengampu : Erika Astriani Aprilia S.E., M.Ak

Pendahuluan

Dalam struktur APBN Indonesia, sumber utama pendapatan kas negara berasal dari pajak. Menurut Rochmat Soemitro yang di kutip oleh Madiasmo, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

Karena pemungutan pajak ini bersifat memaksa dan adanya perbedaan kepentingan antara negara dengan wajib pajak, dimana bagi negara pajak merupakan sumber pendapatan sedangkan bagi wajib pajak atau perusahaan pungutan pajak merupakan beban yang dapat mengurangi jumlah pendapatan yang diterima nya, maka tidak sedikit para wajib pajak akan melakukan berbagai cara untuk dapat mengurangi dan menekan jumlah pajak yang harus dibayarnya. Salah satu nya adalah dengan melakukan praktik tak avoidance atau penghindaran pajak.

Tax avoidance itu sendiri adalah salah satu praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk dapat mengurangi beban pajak dengan cara memanfaatkan celah peraturan perpajakan dengan tujuan untuk menekan atau meminimalisasi jumlah pajak yang harus dibayar. Secara harfiah, praktik tax avoidance atau penghindaran pajak ini tidak melanggar aturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku, jadi bisa dikatakan praktik ini legal atau sah. 

Meskipun dikatakan legal, tetapi para ahli telah sepakat bahwa praktik penghindaran pajak ini sangat tidak dapat diterima karena jika praktik ini dilakukan dapat mengurangi sumber pendapatan kas negara. Hal ini sama seperti yang dikatakan oleh The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), dimana ia mendefinisikan tax avoidance sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi kewajiban perpajakannya tanpa melanggar hukum namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

Jenis-jenis dan karakteristik Tax Avoidance

Dalam penerapan nya, James Kessler menyebutkan bahwa tax avoidance ini ada 2 jenis, yaitu penghindaran pajak yang diperbolehkan dan penghindaran pajak yang tidak diberbolehkan. Menurutnya, suatu praktik penghindaran pajak dapat dikatakan diperbolehkan apabila mempunyai tujuan yang baik, tidak digunakan untuk menghindari pajak, sesuai dengan spirit dan intention of parliament, serta tidak melakukan tranksaksi yang direkayasa. 

Dan sebaliknya, suatu praktik penghindaran pajak dikategorikan tidak diperbolehkan jika mempunyai tujuan yang tidak baik, bermaksud untuk melakukan penghindaran pajak, tidak sesuai dengan spirit dan intention of parliament, serta adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.

Lebih lanjut, Ronen Palan (2008) menyebutkan bahwa suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai tax avoidance apabila memenuhi salah satu dari karakteristik berikut: Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang; Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di declare; serta Wajib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Faktor penyebab dan Dampak Tax Avoidance

Permasalahan atau fenomena terkait tax avoidance ini semakin banyak dilakukan sejak diberlakukannya sistem self assessment dalam pemungutan pajak, dimana wajib pajak diberikan kebebasan untuk secara mandiri melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakannya. Karena hal inilah akhirnya menyebabkan para wajib pajak bisa dengan bebas melakukan aktivitas manajemen perpajakan untuk meminimalkan pembayaran pajak. 

Dalam penelitian yang dilakukan oleh (Novrianty et al, 2020) mengatakan bahwa terdapat pengaruh positif antara Profitabilitas terhadap penghindaran pajak. Artinya semakin tinggi profit sebuah perusahaan maka cenderung melakukan praktik penghindaran pajak.

Selain profitabilitas, transfer pricing juga memiliki pengaruh yang positif terhadap penghindaran pajak. Pernyataan ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Rifai & Atiningsih, (2019), N. Putri & Mulyani, (2020) dan Hidayat & Wijaya, (2021) yang menyimpulkan bahwa transfer pricing memiliki pengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak. 

Hasil ini dapat diartikan bahwa perusahaan pada sektor pertanian menggunakan metode transfer pricing untuk secara aktif mengurangi jumlah pajak yang harus ditanggung perusahaan. Selanjutnya wardani et al (2020) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa penghindaran pajak memiliki pengaruh negatif terhadap struktur modal, dimana perusahaan yang melakukan penghindaran pajak tinggi akan memiliki struktur modal yang rendah.

Dampak paling jelas yang akan timbul akibat dari adanya praktik penghindaran pajak adalah menurunnya tingkat pendapatan negara dari sektor pajak. Selain berdampak bagi negara, penghindaran pajak juga akan berdampak pada perusahaan, yaitu antara lain: menurunkan nilai perusahaan, meningkatnya biaya modal, meningkatnya cash holding, serta turunnya struktur modal.

Pengukuran Tax Avoidance

Untuk mengukur adanya praktik tax avoidance atau tidak, bisa menggunakan cara berikut:

1. Menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR), metode ini merupakan sala satu cara yang digunakan sebagai rumus untuk mengukur penghindaran pajak dikarenakan CETR dapat menilai pembayaran pajak dari laporan arus kas, sehingga dapat mengetahui berapa jumlah kas yang sesungguhnya dikeluarkan oleh perusahaan. Rumus perhitungan Cash ETR adalah Cash Tax Paid (Beban pajak yang dibayar oleh perusahaan) dibagi dengan Pretax Income (Laba perusahaan sebelum pajak).

2. Menggunakan Effective Tax Rate (ETR), penggunaan metode ini dalam pengukuran Tax avoidance mampu memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai beban pajak yang akan berdampak pada laba akuntansi yang dapat dilihat dalam catatan atas laporan keuangan perusahaan. Effective tax rate (ETR) dapat dihitung dari beban pajak penghasilan (beban pajak kini) yang kemudian dibagi dengan laba sebelum pajak.

Tax avoidance dalam pandangan etika bisnis

Secara hukum, tax avoidance memang tidak melanggar ketentuan yang berlaku sehingga tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran, namun dalam perspektif etika bisnis, praktik tax avoidance tidak sesuai dengan etika karena dilakukan melalui skema dan cara tertentu, sehingga keuntungan yang diperoleh tercatat lebih kecil dari yang sebenarnya sehingga jumlah pajak yang dibayarkan lebih kecil. Berikut adalah analisa praktik tax avoidance berdasarkan pada teori-teori etika.

1. Teori Egoism - Berdasarkan pada teori ini, tindakan Tax avoidance (penghindaran pajak) yang dilakukan oleh perusahaan dikategorikan tindakan mementingkan diri sendiri.

2. Teori Etika Kewajiban (Deontology Theory) - Berdasarkan teori ini, dengan melakukan tindakan tax avoidance berarti perusahaan tidak melakukan kewajibannya dengan baik, karena jumlah pajak yang dibayarkan lebih kecil dari yang seharusnya.

3. Teori tindakan utama - Prinsip utama dalam bisnis adalah kejujuran, kewajaran, kepercayaan, dan keuletan. Berdasarkan pada praktik Tax avoidance (Penghindaran Pajak) maka tindakan ini dikategorikan melanggar etika karena tidak jujur, melanggar kepercayaan, dan bukan perbuatan wajar, baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun aparat pajaknya.

4. Teori etika teonom atau teori etika Ketuhanan - Berdasarkan teori ini, tax avoidance (Penghindaran Pajak) merupakan tindakan melanggar agama, karena dalam agama dianjurkan untuk berbuat jujur dalam kegiatan bisnis.

Contoh Kasus Penghindaran Pajak pada IKEA

IKEA merupakan sebuah perusahaan raksasa yang bermarkas di Swedia. Perusahaan ini bergerak di bidang industri peralatan rumah tangga yang di kabarkan melakukan upaya penghindaran pajak dengan nilai lebih dari $ 1 Miliyar . Upaya penghindaran pajak dalam skala besar ini terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2014.

Laporan tersebut menuduh IKEA secara sadar terlibat dalam pergeseran laba atau memindahkan miliaran euro labanya dari negara negara berpajak tinggi seperti Inggris, Perancis dan Jerman ke anak perusahaan atau penerima yang tidak di sebutkan namanya di negara-negara dengan pajak rendah atau bahkan tidak ada seperti Lichtenstein atau Luxembourg. Dalam laporan juga di sebutkan bagaimana IKEA membebankan biaya royalty dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam lingkup kepemilikan yang sama dengan tujuan meminimalisir pajak secara keseluruhan. Pada tahun 2014 IKEA di duga  melakukan penghindaran pajak senilai $ 39.000.000 di Jerman,   $ 26 juta di Perancis dan $ 13 juta di Inggris.

Di konfirmasi media terkait dalam laporan tersebut, pihak manajemen IKEA menyatakan bahwa IKEA grup berkomitmen penuh untuk mengelola operasinya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dan kami membayar pajak secara penuh sesuai dengan aturan dan peraturan pajak nasional dan internasional. 

Sejumlah pihak menyayangkan bahwa meskipun pengalihan laba umum terjadi di Eropa, namun tindakan IKEA di lakukan pada saat yang tidak tepat. Saat ini Uni Eropa tengah gencar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang di duga kuat melakukan penghindaran pajak yang menyebabkan kehilangan hingga $ 78,4 miliyar per tahun dari praktek ini.

Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan akan mengumumkan penyelidikan resmi atas IKEA dalam kasus pengaturan pajak atas penjualan ritelnya di Belanda. Dari kasus ini, Uni Eropa menduga raksasa furnitur rumah tangga dan kantor itu menghindari pajak hampir 1 miliar atau sekitar Rp15,9 triliun selama tahun 2009 sampai 2014. Uni Eropa tengah bersiap untuk melakukan penyelidikan terhadap IKEA. Perusahaan asal Swedia itu terjerat kasus penghindaran pajak yang dilakukan dalam empat tahun ke belakang.

Dalam laporan yang diterima oleh Uni Eropa tahun lalu diketahui IKEA membentuk dua entitas bisnis yang terpisah di Belanda, Luksemburg dan Liechtenstein. Entitas bisnis tersebut memanfatkan skema pajak khusus untuk memindahkan uang dan keuntungan.

Oleh karena itu, pejabat Uni Eropa perlu melakukan penyelidikan atas apa yang dilakukan oleh IKEA tersebut. Hal ini untuk menentukan apakah skema pajak khusus yang didapatkan IKEA di Belanda melanggar aturan main di Uni Eropa.

Lebih lanjut, dilansir ft.com, dia menyebut penyelidikan terhadap IKEA ini merupakan kasus terbaru di mana perusahaan multinasional dapat memotong kewajiban pajak mereka. Aksi ini dianggap ilegal karena perusahaan domestik dan lokal tidak dapat melakukan hal serupa, sehingga Komisi Kompetisi Uni Eropa menganggapnya sebagai keuntungan ilegal.

IKEA disebut membayar pajak sebesar 825 miliar hingga bulan Agustus 2017 atas keuntungan mereka sebesar 3,31 triliun. Kasus terbaru ini melengkapi kasus penghindaran pajak memanfaatkan kebijakan negara, sebelumnya telah diputus oleh Uni Eropa, raksasa teknologi Apple yang harus membayar pajak sebesar 13 miliar atas aktivitas bisnisnya di benua biru tersebut. (Amu)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun