Laporan tersebut menuduh IKEA secara sadar terlibat dalam pergeseran laba atau memindahkan miliaran euro labanya dari negara negara berpajak tinggi seperti Inggris, Perancis dan Jerman ke anak perusahaan atau penerima yang tidak di sebutkan namanya di negara-negara dengan pajak rendah atau bahkan tidak ada seperti Lichtenstein atau Luxembourg. Dalam laporan juga di sebutkan bagaimana IKEA membebankan biaya royalty dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam lingkup kepemilikan yang sama dengan tujuan meminimalisir pajak secara keseluruhan. Pada tahun 2014 IKEA di duga  melakukan penghindaran pajak senilai $ 39.000.000 di Jerman,  $ 26 juta di Perancis dan $ 13 juta di Inggris.
Di konfirmasi media terkait dalam laporan tersebut, pihak manajemen IKEA menyatakan bahwa IKEA grup berkomitmen penuh untuk mengelola operasinya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dan kami membayar pajak secara penuh sesuai dengan aturan dan peraturan pajak nasional dan internasional.Â
Sejumlah pihak menyayangkan bahwa meskipun pengalihan laba umum terjadi di Eropa, namun tindakan IKEA di lakukan pada saat yang tidak tepat. Saat ini Uni Eropa tengah gencar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang di duga kuat melakukan penghindaran pajak yang menyebabkan kehilangan hingga $ 78,4 miliyar per tahun dari praktek ini.
Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan akan mengumumkan penyelidikan resmi atas IKEA dalam kasus pengaturan pajak atas penjualan ritelnya di Belanda. Dari kasus ini, Uni Eropa menduga raksasa furnitur rumah tangga dan kantor itu menghindari pajak hampir 1 miliar atau sekitar Rp15,9 triliun selama tahun 2009 sampai 2014. Uni Eropa tengah bersiap untuk melakukan penyelidikan terhadap IKEA. Perusahaan asal Swedia itu terjerat kasus penghindaran pajak yang dilakukan dalam empat tahun ke belakang.
Dalam laporan yang diterima oleh Uni Eropa tahun lalu diketahui IKEA membentuk dua entitas bisnis yang terpisah di Belanda, Luksemburg dan Liechtenstein. Entitas bisnis tersebut memanfatkan skema pajak khusus untuk memindahkan uang dan keuntungan.
Oleh karena itu, pejabat Uni Eropa perlu melakukan penyelidikan atas apa yang dilakukan oleh IKEA tersebut. Hal ini untuk menentukan apakah skema pajak khusus yang didapatkan IKEA di Belanda melanggar aturan main di Uni Eropa.
Lebih lanjut, dilansir ft.com, dia menyebut penyelidikan terhadap IKEA ini merupakan kasus terbaru di mana perusahaan multinasional dapat memotong kewajiban pajak mereka. Aksi ini dianggap ilegal karena perusahaan domestik dan lokal tidak dapat melakukan hal serupa, sehingga Komisi Kompetisi Uni Eropa menganggapnya sebagai keuntungan ilegal.
IKEA disebut membayar pajak sebesar 825 miliar hingga bulan Agustus 2017 atas keuntungan mereka sebesar 3,31 triliun. Kasus terbaru ini melengkapi kasus penghindaran pajak memanfaatkan kebijakan negara, sebelumnya telah diputus oleh Uni Eropa, raksasa teknologi Apple yang harus membayar pajak sebesar 13 miliar atas aktivitas bisnisnya di benua biru tersebut. (Amu)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H