Jenis-jenis dan karakteristik Tax Avoidance
Dalam penerapan nya, James Kessler menyebutkan bahwa tax avoidance ini ada 2 jenis, yaitu penghindaran pajak yang diperbolehkan dan penghindaran pajak yang tidak diberbolehkan. Menurutnya, suatu praktik penghindaran pajak dapat dikatakan diperbolehkan apabila mempunyai tujuan yang baik, tidak digunakan untuk menghindari pajak, sesuai dengan spirit dan intention of parliament, serta tidak melakukan tranksaksi yang direkayasa.Â
Dan sebaliknya, suatu praktik penghindaran pajak dikategorikan tidak diperbolehkan jika mempunyai tujuan yang tidak baik, bermaksud untuk melakukan penghindaran pajak, tidak sesuai dengan spirit dan intention of parliament, serta adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.
Lebih lanjut, Ronen Palan (2008) menyebutkan bahwa suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai tax avoidance apabila memenuhi salah satu dari karakteristik berikut: Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang; Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di declare; serta Wajib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak.
Faktor penyebab dan Dampak Tax Avoidance
Permasalahan atau fenomena terkait tax avoidance ini semakin banyak dilakukan sejak diberlakukannya sistem self assessment dalam pemungutan pajak, dimana wajib pajak diberikan kebebasan untuk secara mandiri melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakannya. Karena hal inilah akhirnya menyebabkan para wajib pajak bisa dengan bebas melakukan aktivitas manajemen perpajakan untuk meminimalkan pembayaran pajak.Â
Dalam penelitian yang dilakukan oleh (Novrianty et al, 2020) mengatakan bahwa terdapat pengaruh positif antara Profitabilitas terhadap penghindaran pajak. Artinya semakin tinggi profit sebuah perusahaan maka cenderung melakukan praktik penghindaran pajak.
Selain profitabilitas, transfer pricing juga memiliki pengaruh yang positif terhadap penghindaran pajak. Pernyataan ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Rifai & Atiningsih, (2019), N. Putri & Mulyani, (2020) dan Hidayat & Wijaya, (2021) yang menyimpulkan bahwa transfer pricing memiliki pengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak.Â
Hasil ini dapat diartikan bahwa perusahaan pada sektor pertanian menggunakan metode transfer pricing untuk secara aktif mengurangi jumlah pajak yang harus ditanggung perusahaan. Selanjutnya wardani et al (2020) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa penghindaran pajak memiliki pengaruh negatif terhadap struktur modal, dimana perusahaan yang melakukan penghindaran pajak tinggi akan memiliki struktur modal yang rendah.
Dampak paling jelas yang akan timbul akibat dari adanya praktik penghindaran pajak adalah menurunnya tingkat pendapatan negara dari sektor pajak. Selain berdampak bagi negara, penghindaran pajak juga akan berdampak pada perusahaan, yaitu antara lain: menurunkan nilai perusahaan, meningkatnya biaya modal, meningkatnya cash holding, serta turunnya struktur modal.
Pengukuran Tax Avoidance