SuperBroms, 21 Juli 2024, Yogyakarta: QRIS Jelajah Indonesia yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY memasuki babak selanjutnya, pada hari kedua tanggal 21 Juli 2024. Misi keempat kali ini berkaitan dengan perlindungan konsumen yang dikemas dalam bentuk kompetisi cerdas cermat bernama Clash of GenPeKA (Generasi Peduli Lindungi Kenali dan Adukan).Â
Pada Clash of GenPeKA, SuperBroms diminta untuk memasangkan antara kertas Set A yang berisi istilah-istilah dengan kertas Set B yang berisi definisi pada sebuah board yang telah disediakan. Adapun misi ini tidak hanya menuntut ketepatan dalam berfikir, tapi juga kecepatan dalam menyelesaikan misi.
Adanya tantangan ini diharapkan peserta menjadi lebih tahu seputar Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Secara garis besar, peraturan ini mencangkup beberapa hal mengenai perlindungan konsumen, diantaranya:
Ruang lingkup penyelenggara
Penerapan prinsip perlindungan konsumen
Penanganan pengaduan konsumen
Pelaporan
Pengawasan perilaku penyelenggara
Pengenaan sanksi administratif
Dijelaskan juga mengenai prinsip perlindungan konsumen Bank Indonesia, sebagai berikut:
Kesetaraan dan perilaku adil
Perilaku bisnis yang bertanggung jawab
Perlindungan aset konsumen akan penyalahgunaan
Keterbukaan dan transparansi
Edukasi dan literasi
Perlindungan data dan informasi konsumen
Penanganan dan penyelesaian pengaduan secara efektif
Penegakan kepatuhan
Adapun prinsip konsumen cerdas menurut Bank Indonesia adalah PeKA, yaitu:
Peduli. Sadar dalam pemilihan produk dengan memahami manfaat dan resiko produk. Jaga kerahasiaan data diri dan keamanan transaksi. Dalam hal ini, masyarakat harus menjaga dan tidak sembarang membagikan data kartu ATM/debet/kredit, uang elektronik, data pribadi, dan OTP/PIN
Kenali. Sebelum bertransaksi, masyarakat harus memastikan bahwasannya status penyelenggara terdaftar. Lakukan transaksi hanya pada saluran resmi yang disediakan oleh penyelenggara. Masyarakat harus melakukan transaksi pada platform resmi yang memiliki fitur keamanan dan sudah berizin
Adukan. Jika terdapat ketidaksesuaian layanan/produk maupun bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, maka masyarakat harus melapor pada call center yang disediakan.
Dengan memahami prinsip konsumen cerdas PeKA, masyarakat dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya.Â
( instagram.com/ikalistyadja__ )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H