Mohon tunggu...
Ika ListiyadiJulia
Ika ListiyadiJulia Mohon Tunggu... Lainnya - Ilmu Komunikasi UNY 21'

Event Planner

Selanjutnya

Tutup

Games

SuperBroms di Misi Clash of GenPeKA Qris Jelajah Indonesia

21 Juli 2024   13:37 Diperbarui: 23 Juli 2024   02:01 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Misi 4 SuperBroms di QRIS Jelajah Indonesia Yogyakarta/dokrpi

SuperBroms, 21 Juli 2024, Yogyakarta: QRIS Jelajah Indonesia yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY memasuki babak selanjutnya, pada hari kedua tanggal 21 Juli 2024. Misi keempat kali ini berkaitan dengan perlindungan konsumen yang dikemas dalam bentuk kompetisi cerdas cermat bernama Clash of GenPeKA (Generasi Peduli Lindungi Kenali dan Adukan). 

Pada Clash of GenPeKA, SuperBroms diminta untuk memasangkan antara kertas Set A yang berisi istilah-istilah dengan kertas Set B yang berisi definisi pada sebuah board yang telah disediakan. Adapun misi ini tidak hanya menuntut ketepatan dalam berfikir, tapi juga kecepatan dalam menyelesaikan misi.


Misi 4 SuperBroms di QRIS Jelajah Indonesia Yogyakarta/dokrpi
Misi 4 SuperBroms di QRIS Jelajah Indonesia Yogyakarta/dokrpi

Adanya tantangan ini diharapkan peserta menjadi lebih tahu seputar Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Secara garis besar, peraturan ini mencangkup beberapa hal mengenai perlindungan konsumen, diantaranya:

  1. Ruang lingkup penyelenggara

  2. Penerapan prinsip perlindungan konsumen

  3. Penanganan pengaduan konsumen

  4. Pelaporan

  5. Pengawasan perilaku penyelenggara

  6. Pengenaan sanksi administratif

Dijelaskan juga mengenai prinsip perlindungan konsumen Bank Indonesia, sebagai berikut:

  1. Kesetaraan dan perilaku adil

  2. Perilaku bisnis yang bertanggung jawab

  3. Perlindungan aset konsumen akan penyalahgunaan

  4. Keterbukaan dan transparansi

  5. Edukasi dan literasi

  6. Perlindungan data dan informasi konsumen

  7. Penanganan dan penyelesaian pengaduan secara efektif

  8. Penegakan kepatuhan

Misi 4 SuperBroms di QRIS Jelajah Indonesia Yogyakarta/dokpri
Misi 4 SuperBroms di QRIS Jelajah Indonesia Yogyakarta/dokpri

Adapun prinsip konsumen cerdas menurut Bank Indonesia adalah PeKA, yaitu:

  1. Peduli. Sadar dalam pemilihan produk dengan memahami manfaat dan resiko produk. Jaga kerahasiaan data diri dan keamanan transaksi. Dalam hal ini, masyarakat harus menjaga dan tidak sembarang membagikan data kartu ATM/debet/kredit, uang elektronik, data pribadi, dan OTP/PIN

  2. Kenali. Sebelum bertransaksi, masyarakat harus memastikan bahwasannya status penyelenggara terdaftar. Lakukan transaksi hanya pada saluran resmi yang disediakan oleh penyelenggara. Masyarakat harus melakukan transaksi pada platform resmi yang memiliki fitur keamanan dan sudah berizin

  3. Adukan. Jika terdapat ketidaksesuaian layanan/produk maupun bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, maka masyarakat harus melapor pada call center yang disediakan.

Dengan memahami prinsip konsumen cerdas PeKA, masyarakat dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya. 

( instagram.com/ikalistyadja__ )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Games Selengkapnya
Lihat Games Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun