Mohon tunggu...
Ika Laila
Ika Laila Mohon Tunggu... Administrasi - meramu kisah

Perempuan biasa yang gemar menulis dan bercerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Proporsal Metode Penelitian tentang Perbankan Syariah

2 Februari 2023   22:28 Diperbarui: 2 Februari 2023   22:28 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Peran dan Efektivitas DPS dalam Kesesuaian Produk  Pembiayaan Syariah dengan Fatwa DSN MUI (Studi Kasus BMT Lima Satu)

Ika Lailatun Nikmah (191420000413)

  •  Latar belakang 

Sistem perbankan di Indonesia terbagi menjadi dua yakni perbankan konvensional dan perbankan syariah. Dalam menjalankan usahanya, perbankan syariah  berlandaskan pada Al-qur'an dan As-sunnah.  Sesuai dengan yang tertuang  pada Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menegaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya menggunakan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Berbeda dengan perbankan konvensional yang meletakkan bunga sebagai pondasi pada setiap transaksinya, perbankan syariah mengacu pada prinsip bagi bagi hasil dan anti gharar, riba, dan maysir. Kepatuhan hukum syariat Islam atau shariah compliance  dalam perbankan syariah adalah wujud karakteristik dari lembaga keuangan syariah dan menjadi bagian paling penting. Inilah yang membuat perbedaan antara bank syariah dan konvensional.

Dalam memastikan kepatuhan lembaga keuangan syariah, maka diperlukan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Merujuk pada Surat Keputusan Dewan Syariah Nasional Nomor 3 Tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada lembaga keuangan syariah, bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari lembaga keuangan syariah yang penempatannya berdasarkan persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah suatu  badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah.

DPS dapat diangkat dan diberhentikan melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.

Secara umum, DPS memiliki dua fungsi yaitu sebagai penasihat dan meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk produk keuangan syariah terbaru yang belum memiliki fatwa.

Fungsi penasihat adalah fungsi DPS untuk menasihati lembaga keuangan agar bisnis yang dijalankan tetap pada syariat Islam. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah adalah memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.

Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank, memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank, mengkaji jasa produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN, menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.

Baitul Mal Wa Tamwil atau BMT merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang fokusnya pada  pembiayaan mikro dan memiliki keunggulan lebih dekat dengan masyarakat (knks.go.id :2019). Perkembangan koperasi syariah dan BMT  cukup menjadi primadona dikalangan menengah kebawah.  Seperti yang disampaikan oleh ketua Umum Perhimpunan BMT Indonesia, Mursida Rambe tercatat sebanyak 324 BMT telah tergabung dalam perhimpunan BMT Indonesia dengan jumlah anggota 3 juta orang dan memiliki 1.315 kantor. 

Tak hanya itu, asset BMT juga mencapai 12 Triliun dengan total pembiayaan 7,82 milyar (kemenkopukm : 2021). Pertumbuhan BMT tersebut turut terjadi di kota Jepara, ditandai dengan lahirnya Askowanu (Asosiasi Koperasi Warga NU). Yaitu sebuah wadah yang menaungi lebih dari 14 koperasi syariah dan BMT di Kabupaten Jepara.  BMT Lima Satu merupakan salah satu BMT  yang berada dibawah naungan Askowanu yang terbilang cukup sukses. Sejak berdiri pada tahun 2011 hingga 2022, BMT Lima Satu mempunyai 4 cabang yang berada di Jlan Pemuda N. 51 Jepara, Jalan Pramuka Bangsri, Jalan Bugel --Pecangaaan, dan juga Jalan Mayong-Welahan.

Produk pembiayaan yang dimiliki oleh BMT Lima satu adalah pembiayaan Qordlu Syar'i yang menggunakan akan Qordlu Bi Syarti Rahn. Ketenuan akad tersebut telah diatu dalam  fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2002. Dalam ketentuan akan Qard  fatwa DSN MUI No.19 tahun 2002 menyatakan  bahwa lembaga keuangan  berhak meminta jaminan dan beban administrasi dibebankan kepada nasabah. 

Dalam fatwa tersebut tidak disebutkan  adanya ketentuan pengambilan jumlah angsuran untuk biaya admnistrasi seperti yang dipraktikkan di BMT Lima Satu yang mana pembayaran angsuran per bulannya diambil 2% untuk administrasi yang diambill dari jumlah plafond dan dibagi dengan tenornya.

Dalam produk simpanan, BMT Lima Satu mempunyai produk Si-Kasya (Simpanan berjangka Syariah)  atau bisa disebut dengan deposito berjangka  syariah dengan penghitungan nisbah :

  • Deposito dengan jangka waktu 3 bulan, pembagian  nisbah sebesar 23 -- 77
  • Deposito dengan jangka 6 bulan, pembagian nisbah  sebesar 28-72 5
  • Deposito dengan jangka 12 bulan, pembagian nisbah sebesar 45-55
  • dan deposito dengan jangka 24 bulan, pembagian nisbah sebesar  50-50

 Dalam perhitungannya, telah ditetapkan besaran bagi hasil yang akan didapat dan tidak disertakan akad yang digunakan, sementara dalam fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 menyebutkan bahwa deposito yang diperbolehkan syariah adalah deposito yang berlandaskan pada bagi hasil dan berdasar pada akad mudharabah.

  • Rumusan masalah 
  • Bagaimana peran DPS dalam  kepatuhan Syariah di BMT Lima Satu Cabang Jepara?
  • Bagaimana efektivits DPS dalam kesuaian produk pembiayaan syariah dengan fatwa DSN MUI di BMT Lima Satu Cabang Jepara?
  • Tujuan dan Manfaat Penelitian

Penelitian bertujuan untuk mengetahu :

  • Peran Dewan Pengawas Syariah dalam pengawasan prodk-produk pembiayaan  syariah di BMT Lima Satu Cabang Jepara .
  • Efektivitas Dewan Pengawas Syariah dalam produk-produk pembiayaan syariah sesuai dengan fatwa DSN MUI di BMT Lima Satu Cabang Jepara.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :

  • Manfaat Teoritis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan ilmu pengetahuan dalam bidang perbankan syariah, terutama berkaitan dengan Efektivitas Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan produk-produk perbankan syariah sesuai dengan fatwa DSN MUI

2. Manfaat Praktis

  • Bagi Dewan Pengawas Syariah, mendorong kinerja Dewan Pengawas Syariah dalam memberikan keputusan dan juga mengkaji serta memastikan produk yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI
  • Bagi Pihak  Askowanu,  hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sehingga produ-produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah benar-benar sesuai dengan fatwa DSN MUI
  • Bagi Peneliti Penelitian ini merupakan kesempatan kesempatan bagi peneliti untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
  •  
  • Kajian Pustaka

Dalam beberapa pencarian terhadap penelitian terdahulu, penulis belum menemukan kajian yang spesifik membincangkan tentang  "Analisis Peran dan Efektivitas DPS dalam Kesesuaian Produk Pembiayaan Syariah dengan Fatwa DSN MUI (Studi Kasus BMT Lima Satu Cabang Jepara)" namun dalam hal ini penulis  menemukan beberapa penelitian bisa dijadikan bahan perbandingan.

Penelitian yang dilakukan oleh Irwan Misbach, Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar dalam penelitianny yang berjudul "Kedudukan dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam Mengawasi Transaksi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia" penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara DPS dan DSN dalam aspek pengawasan lembaga keuangan syariah. 

DSN berwenang untuk mengeluarkan dan menetapkan fatwa, sedangkan DPS bertugas untuk megawasi pelaksanaan pengawasan dilapangan. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang dilakukan peneliti adalah peneliti tidak hanya fokus pada  tugas dan wewenang DSN MUI tetapi juga memastikan peran tersebut berjalan sesuai dengan Undang-Undang.

Penelitian yang dilakukan oleh Bagya Agung Prabowo dan Jsri Bin Jamal dalam jurnal penelitian yang berjudul "Peranan Dewas Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia" penelitian ini menjelaskan bahwa fungsi dan peran DPS memiliki hubungan kuat dengan risiko-risiko perbankan  syariah mulai dari reputasi, regulasi, dan likuiditas serta kredibilitas. Sehingga dapat mempengaruhi citra perbankan syariah dimata masyarakat luas. Perbedaan penelitian ini dengan peneliti adalah peneliti fokus pada peran dan efektivitas DPS dalam produk perbankan syariah.

Penelitian yang dilakukan oleh Arif Nugroho, Universitas Islam Indonesia dalam prosiding yang berjudul "Studi Efektivitas Dewan Pengawas Syariah terhadap Profitabilitas dan Risiko Pembiayaan Syariah" penelitian ini membuktikan adanya pengaruh antara karakteristik DPS terhadap kinerja perbankan syariah yang di proksikan melalui profitabilitas dan pembiayaan. Perbedaan penelitian ini dengan peneliti adalah fokus pada efektivitas DPS dalam kesesuaian produk perbankan syariah yang dikeluarkan oleh BMT

Penelitian dalam skripsi yang dilakukan oleh Masliana, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang berjudul "Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pengawasan Pelaksanaan Konrak di bank Syariah (Studi Kasus Bank BRI Syariah)". penelitian ini  menyatakan bahwa kedudukan dan fungsi DPS dalam pengawasan akad kontrak bank BRI sudah sesuai dengan peraturan bank Indonesia bagian Dewan Pengawas Syariah pasal 47 dengan mengawasi segala bentuk akad. 

Perbedaan penelitian ini dengan peneliti adalalh dasar hukum yang digunakan. Pada penelitian ini menggunakan peraturan BI pasal 47 sedangkan peneliti menggunakan uu No. 21 Tahun 2008 pasal 32 serta fatwa DSN MUI sebagai dasar dalam memastikan kesesuaian produk perbankan syariah.

Dari penelitian-penelitian tersebut diatas belum ada yang menjawab tentang efektivitasnya peran DPS untuk memastikan produk-produk perbankan syariah sudah sesuai dengann fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI. Penelitian terdahulu hanya membahas mengenai konsep fungsi dan wewenang DPS dalam pengawasan lembaga keuangan syariah, belum sampai ada yang mengukur hingga seberapa efektifnya  peran DPS agar mampu menjadi salah satu cara dalam upaya memastikan kesesuaian produk perbankan syariah dengan fatwa DSN MUI.

Kerangka Teori

Kerangka teori dimaksud untuk digunakan sebagai batasan pembahasan teori yang akan digunakan dalam penelitian ini.

Dewan Pengawas Syariah

Istilah  "Dewan" mempunyai arti badan yang terdiri atas  orang yang bertugas untuk  memutuskan seusatu dengan jalan berunding, pengawas berasal dari kata dasar awas yang mempunyai arti peniliab, penjagaan, dan pengarahan (KBBI). Dan Syariah didefinisikan sebagai segala peraturan Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia atau secara sederhana, syariah adalah hukum-hukum yang bersifat amaliah. 

Salah satu  komponen yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional  adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 dan diperkuat dengan ketentuan Pasal 32 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.  Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah. adapun tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut :

Fungsi utama DPS adalah sebagai berikut:

  • Sebagai penasehat pejabat Lembaga Keuangan Syariah dalam hal-hal yang berkaitan dengan aspek Syariah
  • Menjadi mediator antara Lembaga Keuangan Syariah dan DSN serta menginformasikan rekomendasi dan nasihat untuk pengembangan produk dan layanan lembaga keuangan syariah

Sedangkan kewajiban DPS adalah:

  • Mengikuti peraturan yang dibuat oleh DSN
  • Memantau operasional Lembaga Keuangan Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah diterbitkan oleh DSN
  • Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang dipantaunya secara berkala kepada DSN minimal dua kali dalam setahun

Calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dipilih dari kalangan ulama, praktisi dan ahli di bidangnya masing-masing yang berdomisili di dekat lokasi Lembaga Keuangan Syariah Terkait. Calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) dapat direkomendasikan oleh Lembaga Keuangan Syariah terkait, setidaknya satu orang disertai dengan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dilakukan pada forum Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (RUPS) bank Syariah setelah nama-nama anggota Dewan Pengawas Syariah ditetapkan. Tata cara penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah sebagai berikut:

  • Lembaga Keuangan Syariah membuat permohonan penempatan anggota Dewan Pengawas Syariah kepada Dewan Pengawas Syariah Nasional yang dilengkapi dengan nama calo DPS yang diusulkan.
  • Permohonan akan di musyawarahkan dalam rapat Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional (BPHDSN).
  • Hasil rapat Dewan Syariah Nasional (BPHDSN) akan dilaporkan kepada pimpinan Dewan Syariah Nasional (DSN), selanjutny
  • Pimpinan Dewan Pengawas Syariah Nasional (DSN) akan menetapkan nama-nama yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  • Fatwa DSN MUI
  • Fatwa diambil dari bahasa Arab "al-fatwa" yang mempunyai arti  petuah, nasihat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Pemberi fatwa disebut mufti, sedangkan peminta fatwa disebut mustafti. Peminta fatwa tersebut bisa berupa perorangan, lembaga, maupun kelompok masyarakat. jika ditinjau dari ushul al-fiqh, fatwa berarti pendapat yang dimukakan seorang mufti, baik mujtahid ataupun faqih, sebagai jawaban atas suatu kasus yang diajukan mustafti dan mempunyai sifat tidak mengikat.
  • Dewan Syariah Nasional (DSN) ialah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa, dan kegiatan Lembaga Keuangan Syariah.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah himpunan par ulama, zuama, dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak langkah umat muslim Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama yang memiliki peran utama sebagai pemberi fatwa. Fatwa muncul sebagai respon atas atas kebutuhan lembaga keuangan terhadap aturan yang mengatur gerak langkahnya terkait produk yang dikeluarkan. Fatwa MUI  adalah pedoman dasar mengenai operaisonal lembaga keuangan syariah yang harus dipatuhi oleh semua lembaga keuangan syariah dan dikeluarkan oleh DSN MUI.

  • Teori Efektivitas

Efektif berasal dari kata efektif yang berarti mempunyai nilai, pengaruh atau akibat, biasanya diartikan sebagai suatu kegiatan yang dapat mendatangkan hasil yang memuaskan (KBBI). Jika ditinjau dari kamus istilah ekonomi, efisiensi adalah suatu besaran atau angka yang mewakili derajat pencapaian suatu tujuan (target). Efektivitas juga dapat diketahui dengan menghitung capaian antara hasil dan tujuan atau dalam istillah lain dapat dikatakan sebagai ukuran kesenjangan antara tingkat hasil tertentu, kebijakan dan prosedur organisasi. 

Efisiensi juga berkaitan dengan keberhasilan atau pencapaian sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika berdampak besar pada kemampuan untuk memberikan pelayanan dengan tujuan yang telah ditargetkan  sebelumnya. Adapun cara untuk mengukur efektivitas peran DPS adalah dengan melihat apakah draft akad dari setiap produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah yang sesuai dengan fatwa DSN MUI atau belum.

  • Produk-produk perbankan syariah
  • William J. Stanton mengemukakan pengertian produk adalah "Seperangkat atribut yang memiliki wujud atau tidak, termasuk kemasan, harga, warna dan layanan yang bisa diterima oleh pembeli sebagai bentuk pemenuhan terhadap keinginan dan kebutuhan". Produk perbankan syariah adalah jenis jasa yang dimiliki dan dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah. Secara umum, produk perbankan syariah terdiri dari produk simpanan syariah, deposito syariah, gadai syariah, giro syariah, dan pembiayaan syariah (PA Sintang : 2018).

Tabungan syariah adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak lembaga keuangann syariah pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking. Ciri khas tabungan syariah adalah menerapkan akad wadi'ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip dan  tidak biaya admin per bulan maupun tambahan. Deposito Syariah adalah tabungan berjangka yang hanya bisa diambil dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh pihak bank dan nasabah.

Deposito syariah menggunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank. Keuntungan deposito dengan akad mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60 : 40 untuk nasabah dan bank. Makin besar untung yang bank dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah, demikian pula jika keuntungan yang diperoleh bank sedikit maka nasabah akan mendapat keuntungan yang sedikit pula dengan kata lain, keuntungan muncul bersama risiko.

Gadai  adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan adalah murni tanpa bunga. Namun nasabah (rahin) wajib menyerahkan barang jaminan (marhum) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati. Dalam praktiknya, barang jaminan akan dijual untuk menutupi utang manakala pemberi gadai telah dikonfirmasi. 

Jika barang gadai telah dijual sesuai dengan harga pasaran maka penerima gadai hanya mengambil sesuai dengan nilai hutangnya dan lebihnya dikembalikan kepada penggadai. giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 

Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Akad mudharabah pada giro syariah adalah akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) sedang bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib).

Metode penelitian

Jenis dan Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian dalam  penulisan  skripsi  ini adalah penelitian lapangan  (field research). Dimana peneliti melakukan observasi  dan wawancara secara langsung untuk mendapatkan data terkait peran dan kosep akad da produk-produk  yang dikeluarkan oleh BMT Lima Satu. 

Sedangkan  pendekatan  yang digunakan  dalam penelitian ini  ditinjau dari segi pendekatan analisisnya, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu penelitian yang analisisnya menekankan pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terhadap dinamika antar fenomena yang diamati.

Dengan menggunakan logika ilmiah Menurut Sugiono, bahwa penelitian kualitatif artinya metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada obyek yang alamiah., dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan  makna dari pada generalitation (Sugiono:2009).

Dengan data kualitatif kita dapat mengikuti dan memahami alur peristiwa secara kronologis, menilai sebab-akibat dalam lingkup pikiran orang-orang setempat, dan memperoleh penjelasan yang banyak dan bermanfaat. Dan lagi, data kualitatif Iebih membimbing kita untuk memperoleh teori-teori baru.

Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penekatan study kasus yaitu pendekatan yang ditempuh oleh peneliti yang ingin lebih memahami sebuah kasus tertentu. Kasus ini menarik minat peneliti sehingga diperlukan penggalian data untuk memahaminya secara detail. Pendekatan ini digunakan untuk meneliti suatu kasus tertentu agar tersaji sebuah perspektif tentang isu atau perbaikan suatu teori. Tempat dan waktu penelitian (David Hizkia : 2017).

Sumber Data

Sumber data yang digunakan pada penelitian yang berjudul  "Analisis Peran dan Efektivitas DPS dalam Kesesuaian Produk Perbankan Syariah dengan Fatwa DSN MUI (Studi Kasus BMT Lima Satu Cabang Jepara)" adalah sebagai berikut :

Wawancara kepada DPS  BMT Lima Satu Cabang Jepara mengenai hak wewenang, serta peran mereka di BMT Lima Satu Cabang Jepara.

Observasi di BMT Lima Satu Cabang Jepara mengenai praktik akad -- akad yang digunakan dalam produk-produk yang dikeluarkan..

Fokus Penelitian

Fokus penelitian ini bermaksud untuk membatasi studi  kasus yang berfokus pada peran dan  efektivitas  DPS dalam kesesuaian produk Perbankan Syariah  dengan berdasrkan pada Undang-Undang No. 21 tahun 2008 dan fatwa DSN MUI  yag berkaitan dengan akad qard, deposito syariah, dan wadiah serta mudharabah.



  • Pengumpulan Data
  • Prosedur pengumpulan data dapat juga diartikan sebagai suatu usaha sadar untuk mengumpulkan data yang diperlukan dan dilakukan secara sistematis dengan prosedur yang standar. Agar dalam penelitian ini dapat diperoleh data-data yang relevan, peneliti menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu:
  • Teknik Observasi
  • Teknik Observasi digunakan untuk menggali data dari sumber data yang berupa peristiwa, tempat atau lokasi, dan benda, serta rekaman gambar. Teknik observasi  ini yang dilakukan adalah dengan melihat langsung pelayanan nasabah di BMT Lima Satu serta akad yang digunakan  untuk kemudian dicocokkan dengan fatwa DSN MUI.
  • Teknik Wawancara
  • Wawancara dilakukan dengan pertanyaan yang mengarah pada kedalaman informasi serta dilakukan dengan cara tidak secara formal terstruktur. Wawancara mendalam dapat dilakukan pada waktu dan  kondisi konteks yang dianggap paling tepat guna mendapat data yang rinci, jujur dan mendalam untuk mendapatkan informasi mengenai peran DPS di BMT Lima Satu Jepara serta praktik kesesuaian akad yang digunakan dengan fatwa DSN MUI
  • Teknik dokumentasi
  • Dokumen beragam bentuknya, dari yang tertulis sederhana sampai yang lebih lengkap, dan bahkan bisa berupa benda-benda lain. Dalam penelitian ini dalam mengumpulkan data yaitu dengan cara melihat kembali  dokument kontrak akad, hasil laporan DPS ke DSN MUI, serta foto-foto dokumentasi yang relevan dengan tema yang diangkat dalam penelitian ini.
  • Uji keabsahan data
  • Tenik uji keabsahan data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah :
  • Perpanjangan Keikutsertaan.

Hal ini dilakukan agar hubungan antara peneliti dengan narasumber semakin akrab sehingga tak ada lagi informasi yang disembunyikan dan tentunya untuk membuktikan hasil penelitian sebelumnya benar atau tidak. Sehingga dapat meminimalisir atau membatasi kekeliruan (biases) data peneliti.

  •  Meningkatkan Ketekunan/Keajegan Pengamatan.

Meningkatkan ketekunan dalam penelitian atau melakukan pengamatan secara terus menerus (continue) dilakukan untuk menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu yang sedang diteliti, dengan memusatkan penelitian pada objek penelitian secara rinci dan fokus.

  • Triangulasi

Untuk menguji keabsahan data, peneliti juga akan melakukan triangulasi yakni memanfaatkan sesuatu yang diluar objek penelitian untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding. Denzin (1978) dalam (Moleong, 2005:330), membedakan empat macam triangulasi yakni: triangulasi atau penggunaan sumber, metode, penyidik, dan teori.

Triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi sumber. Artinya bahwa peneliti akan mengecek dan membandingkan berbagai informasi hasil wawancara yang diperoleh dari informen inti dengan informen penguat data maupun dokumentasi dalam waktu dan tempat yang berbeda.

  • Teknik Analisis Data
  • Dalam penelitian ini peneliti mengikuti konsep yang diberikan Miles dan Huberman mengungkapkan bahwa aktifitas dalam analisis data kualitatif di lakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus pada tahapan penelitian ini hal ini dikarenakan dalam penelitian, Secara umum Miles dan Huberrman beranggapan bahwa analisis terdiri dan tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu sebagai berikut:
  • Reduksi Data
  • Reduksi data diartikan sebagai proses pemilihan, pemusatan perhatian pada pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data kasar) yang muncul dari catatan-catatan tertulis di lapangan. sebagaimana kita ketahui, reduksi data, berlangsung terus-menerus selama proyek yang berorientasi kualitatif berlangsung. Tujuan dari reduksi data adalah untuk menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuuang data yang tidak diperlukan dan mengorganisasikannya.
  •  Display Data
  • Dislpay data/Penyajian data, alur penting yang kedua dan kegiatan analisis adalah penyajian data. Miles dan Huberman membatasi suatu penyajian sebagai sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. penyajian data merupakan sekumpulaninformasi tersusun yang memberikan kemungkinan penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. dengan mencermati penyajian data, penelit dapat dengan mudah memahamiapa yang terjadi dan apa yang harus dilakukan. Bentuk data yang disajikan dapat berupa bagan, uraian singkat, grafik, chart atau tabel.
  • Menarik Kesimpulan/Verifikasi
  • Kegiatan analisis ketiga yang penting adalah menarik kesimpulan atau verifikasi. Dari permulaan pengumpulan data, seorang penganalisis kualitatif mulai mencari arti benda-benda, mencatat keteraturan, penjelasan, konfigurasi-koritigurasi yang mungkin, alur sebab-akibat, dan proposisi.
  • Penelitian ini menggunakan pandangan dari Miles dan Huberman karena penelitian kualitatif adalah data yang muncul berwujud kata-kata dan bukan rangkaian angka. Data itu mungkin telah dikumpulkan dalam aneka macam cara (observasi, wawancara, intisari dokumen, pita rekaman, dan yang biasanya diproses) kira-kira sebelum siap digunakan (melalui pencatatan, pengetikan, penyuntingan, atau alih-tulis, tetapi analisis kualitatif tetap menggunakan kata-kata, yang biasanya disusun ke dalam teks yang diperluas(Ridvia:2010).
  • Sistematika pembahasan

Sistematika pembahasan dalam penelitian ini akan disusun dalam bab dan sub bab yang mempunyai keterkaitan dan untuk mempermudah dalam penulisan dan pengkajian, sebagaimana berikut:

Bab I , Sebagai pendahuluan yang membahas tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, serta tujuan dan manfaat, tinjauan pustaka, kerangka teori, metode penelitian dan sistematika penulisan.

Bab II, Merupakan kerangka teori/landasan teori, yakni teori Dewan Pengawas Syariah yang meliputi pengertian, peran, hak dan wewenang. Pengertian fatwa DSN MUI, Teori efektvitas, dan produk-produk perbankan syariah yang meliputi pengertian serta macam-macamnya. 

Bab III, Merupakan objek kajian, Pada bab ini diuraikan data yang diperoleh dari hasil wawancara atau observasi yang telah diolah berdasarkan teknik pengolahan data. Data yang diperoleh dalam penelitian ini yakni; Profil  BMT Lima Satu yang meliputi alamat, struktur, visi misi, hak dan wewenang DPS, produk perbankan serta akad yang digunakan dalam produk tersebut.

Bab IV, Merupakan analisis data, Bab ini merupakan inti dari penelitian karena pada bab ini menganalisis peran DPS sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan menganalisis mengenai Efektivitas DPS dalam keseuaian produk perbankan syariah dengan fatwa DSN MUI

Bab V, Adalah sebagai penutup, yang berisi tentang kesimpulan dan saran-saran atau rekomendasi dari hasil penelitian.

  • Daftar pustaka

Agung Prabowo, Bagya. "Peranan Dewan Pengawas Syariahh terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia". J Lus Quia Lustum. 2016.

Masliana. "Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pengawas Pelaksanaan Kontrak di Bank Syariah (Studi pada Bank BRI Syariah). Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2011.

Nugroho, Arif. "Studi Efektifitas Dewan Pengawas Syariah terhadap Profitabilitas dan Risiko Pembiayaan Perbankan Syariah". Proceeding of National Coference on Accounting & Finance. 2020.

Ridvia Lisa, "Analisis data kualitatif Model Miles dan Hubberman", (Skripsi, Universitas Negeri padang, 2010).

Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alphabeta, 2009), 1

Supianto, Meki."Analisis Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Terhadap Produk Deposito dan Rahn di PT. BPRS Safir Kota Bengkulu. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu. 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun