Penelitian yang dilakukan oleh Bagya Agung Prabowo dan Jsri Bin Jamal dalam jurnal penelitian yang berjudul "Peranan Dewas Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia" penelitian ini menjelaskan bahwa fungsi dan peran DPS memiliki hubungan kuat dengan risiko-risiko perbankan  syariah mulai dari reputasi, regulasi, dan likuiditas serta kredibilitas. Sehingga dapat mempengaruhi citra perbankan syariah dimata masyarakat luas. Perbedaan penelitian ini dengan peneliti adalah peneliti fokus pada peran dan efektivitas DPS dalam produk perbankan syariah.
Penelitian yang dilakukan oleh Arif Nugroho, Universitas Islam Indonesia dalam prosiding yang berjudul "Studi Efektivitas Dewan Pengawas Syariah terhadap Profitabilitas dan Risiko Pembiayaan Syariah" penelitian ini membuktikan adanya pengaruh antara karakteristik DPS terhadap kinerja perbankan syariah yang di proksikan melalui profitabilitas dan pembiayaan. Perbedaan penelitian ini dengan peneliti adalah fokus pada efektivitas DPS dalam kesesuaian produk perbankan syariah yang dikeluarkan oleh BMT
Penelitian dalam skripsi yang dilakukan oleh Masliana, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang berjudul "Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pengawasan Pelaksanaan Konrak di bank Syariah (Studi Kasus Bank BRI Syariah)". penelitian ini  menyatakan bahwa kedudukan dan fungsi DPS dalam pengawasan akad kontrak bank BRI sudah sesuai dengan peraturan bank Indonesia bagian Dewan Pengawas Syariah pasal 47 dengan mengawasi segala bentuk akad.Â
Perbedaan penelitian ini dengan peneliti adalalh dasar hukum yang digunakan. Pada penelitian ini menggunakan peraturan BI pasal 47 sedangkan peneliti menggunakan uu No. 21 Tahun 2008 pasal 32 serta fatwa DSN MUI sebagai dasar dalam memastikan kesesuaian produk perbankan syariah.
Dari penelitian-penelitian tersebut diatas belum ada yang menjawab tentang efektivitasnya peran DPS untuk memastikan produk-produk perbankan syariah sudah sesuai dengann fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI. Penelitian terdahulu hanya membahas mengenai konsep fungsi dan wewenang DPS dalam pengawasan lembaga keuangan syariah, belum sampai ada yang mengukur hingga seberapa efektifnya  peran DPS agar mampu menjadi salah satu cara dalam upaya memastikan kesesuaian produk perbankan syariah dengan fatwa DSN MUI.
Kerangka Teori
Kerangka teori dimaksud untuk digunakan sebagai batasan pembahasan teori yang akan digunakan dalam penelitian ini.
Dewan Pengawas Syariah
Istilah  "Dewan" mempunyai arti badan yang terdiri atas  orang yang bertugas untuk  memutuskan seusatu dengan jalan berunding, pengawas berasal dari kata dasar awas yang mempunyai arti peniliab, penjagaan, dan pengarahan (KBBI). Dan Syariah didefinisikan sebagai segala peraturan Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia atau secara sederhana, syariah adalah hukum-hukum yang bersifat amaliah.Â
Salah satu  komponen yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional  adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 dan diperkuat dengan ketentuan Pasal 32 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.  Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah. adapun tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut :
Fungsi utama DPS adalah sebagai berikut:
- Sebagai penasehat pejabat Lembaga Keuangan Syariah dalam hal-hal yang berkaitan dengan aspek Syariah
- Menjadi mediator antara Lembaga Keuangan Syariah dan DSN serta menginformasikan rekomendasi dan nasihat untuk pengembangan produk dan layanan lembaga keuangan syariah