Mohon tunggu...
Ika Laila
Ika Laila Mohon Tunggu... Administrasi - meramu kisah

Perempuan biasa yang gemar menulis dan bercerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Proporsal Metode Penelitian tentang Perbankan Syariah

2 Februari 2023   22:28 Diperbarui: 2 Februari 2023   22:28 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan kewajiban DPS adalah:

  • Mengikuti peraturan yang dibuat oleh DSN
  • Memantau operasional Lembaga Keuangan Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah diterbitkan oleh DSN
  • Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang dipantaunya secara berkala kepada DSN minimal dua kali dalam setahun

Calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dipilih dari kalangan ulama, praktisi dan ahli di bidangnya masing-masing yang berdomisili di dekat lokasi Lembaga Keuangan Syariah Terkait. Calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) dapat direkomendasikan oleh Lembaga Keuangan Syariah terkait, setidaknya satu orang disertai dengan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dilakukan pada forum Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (RUPS) bank Syariah setelah nama-nama anggota Dewan Pengawas Syariah ditetapkan. Tata cara penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah sebagai berikut:

  • Lembaga Keuangan Syariah membuat permohonan penempatan anggota Dewan Pengawas Syariah kepada Dewan Pengawas Syariah Nasional yang dilengkapi dengan nama calo DPS yang diusulkan.
  • Permohonan akan di musyawarahkan dalam rapat Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional (BPHDSN).
  • Hasil rapat Dewan Syariah Nasional (BPHDSN) akan dilaporkan kepada pimpinan Dewan Syariah Nasional (DSN), selanjutny
  • Pimpinan Dewan Pengawas Syariah Nasional (DSN) akan menetapkan nama-nama yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  • Fatwa DSN MUI
  • Fatwa diambil dari bahasa Arab "al-fatwa" yang mempunyai arti  petuah, nasihat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Pemberi fatwa disebut mufti, sedangkan peminta fatwa disebut mustafti. Peminta fatwa tersebut bisa berupa perorangan, lembaga, maupun kelompok masyarakat. jika ditinjau dari ushul al-fiqh, fatwa berarti pendapat yang dimukakan seorang mufti, baik mujtahid ataupun faqih, sebagai jawaban atas suatu kasus yang diajukan mustafti dan mempunyai sifat tidak mengikat.
  • Dewan Syariah Nasional (DSN) ialah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa, dan kegiatan Lembaga Keuangan Syariah.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah himpunan par ulama, zuama, dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak langkah umat muslim Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama yang memiliki peran utama sebagai pemberi fatwa. Fatwa muncul sebagai respon atas atas kebutuhan lembaga keuangan terhadap aturan yang mengatur gerak langkahnya terkait produk yang dikeluarkan. Fatwa MUI  adalah pedoman dasar mengenai operaisonal lembaga keuangan syariah yang harus dipatuhi oleh semua lembaga keuangan syariah dan dikeluarkan oleh DSN MUI.

  • Teori Efektivitas

Efektif berasal dari kata efektif yang berarti mempunyai nilai, pengaruh atau akibat, biasanya diartikan sebagai suatu kegiatan yang dapat mendatangkan hasil yang memuaskan (KBBI). Jika ditinjau dari kamus istilah ekonomi, efisiensi adalah suatu besaran atau angka yang mewakili derajat pencapaian suatu tujuan (target). Efektivitas juga dapat diketahui dengan menghitung capaian antara hasil dan tujuan atau dalam istillah lain dapat dikatakan sebagai ukuran kesenjangan antara tingkat hasil tertentu, kebijakan dan prosedur organisasi. 

Efisiensi juga berkaitan dengan keberhasilan atau pencapaian sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika berdampak besar pada kemampuan untuk memberikan pelayanan dengan tujuan yang telah ditargetkan  sebelumnya. Adapun cara untuk mengukur efektivitas peran DPS adalah dengan melihat apakah draft akad dari setiap produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah yang sesuai dengan fatwa DSN MUI atau belum.

  • Produk-produk perbankan syariah
  • William J. Stanton mengemukakan pengertian produk adalah "Seperangkat atribut yang memiliki wujud atau tidak, termasuk kemasan, harga, warna dan layanan yang bisa diterima oleh pembeli sebagai bentuk pemenuhan terhadap keinginan dan kebutuhan". Produk perbankan syariah adalah jenis jasa yang dimiliki dan dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah. Secara umum, produk perbankan syariah terdiri dari produk simpanan syariah, deposito syariah, gadai syariah, giro syariah, dan pembiayaan syariah (PA Sintang : 2018).

Tabungan syariah adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak lembaga keuangann syariah pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking. Ciri khas tabungan syariah adalah menerapkan akad wadi'ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip dan  tidak biaya admin per bulan maupun tambahan. Deposito Syariah adalah tabungan berjangka yang hanya bisa diambil dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh pihak bank dan nasabah.

Deposito syariah menggunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank. Keuntungan deposito dengan akad mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60 : 40 untuk nasabah dan bank. Makin besar untung yang bank dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah, demikian pula jika keuntungan yang diperoleh bank sedikit maka nasabah akan mendapat keuntungan yang sedikit pula dengan kata lain, keuntungan muncul bersama risiko.

Gadai  adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan adalah murni tanpa bunga. Namun nasabah (rahin) wajib menyerahkan barang jaminan (marhum) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati. Dalam praktiknya, barang jaminan akan dijual untuk menutupi utang manakala pemberi gadai telah dikonfirmasi. 

Jika barang gadai telah dijual sesuai dengan harga pasaran maka penerima gadai hanya mengambil sesuai dengan nilai hutangnya dan lebihnya dikembalikan kepada penggadai. giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 

Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Akad mudharabah pada giro syariah adalah akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) sedang bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib).

Metode penelitian

Jenis dan Pendekatan Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun