Mohon tunggu...
Ika Laila
Ika Laila Mohon Tunggu... Administrasi - meramu kisah

Perempuan biasa yang gemar menulis dan bercerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Proporsal Metode Penelitian tentang Perbankan Syariah

2 Februari 2023   22:28 Diperbarui: 2 Februari 2023   22:28 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Produk pembiayaan yang dimiliki oleh BMT Lima satu adalah pembiayaan Qordlu Syar'i yang menggunakan akan Qordlu Bi Syarti Rahn. Ketenuan akad tersebut telah diatu dalam  fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2002. Dalam ketentuan akan Qard  fatwa DSN MUI No.19 tahun 2002 menyatakan  bahwa lembaga keuangan  berhak meminta jaminan dan beban administrasi dibebankan kepada nasabah. 

Dalam fatwa tersebut tidak disebutkan  adanya ketentuan pengambilan jumlah angsuran untuk biaya admnistrasi seperti yang dipraktikkan di BMT Lima Satu yang mana pembayaran angsuran per bulannya diambil 2% untuk administrasi yang diambill dari jumlah plafond dan dibagi dengan tenornya.

Dalam produk simpanan, BMT Lima Satu mempunyai produk Si-Kasya (Simpanan berjangka Syariah)  atau bisa disebut dengan deposito berjangka  syariah dengan penghitungan nisbah :

  • Deposito dengan jangka waktu 3 bulan, pembagian  nisbah sebesar 23 -- 77
  • Deposito dengan jangka 6 bulan, pembagian nisbah  sebesar 28-72 5
  • Deposito dengan jangka 12 bulan, pembagian nisbah sebesar 45-55
  • dan deposito dengan jangka 24 bulan, pembagian nisbah sebesar  50-50

 Dalam perhitungannya, telah ditetapkan besaran bagi hasil yang akan didapat dan tidak disertakan akad yang digunakan, sementara dalam fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 menyebutkan bahwa deposito yang diperbolehkan syariah adalah deposito yang berlandaskan pada bagi hasil dan berdasar pada akad mudharabah.

  • Rumusan masalah 
  • Bagaimana peran DPS dalam  kepatuhan Syariah di BMT Lima Satu Cabang Jepara?
  • Bagaimana efektivits DPS dalam kesuaian produk pembiayaan syariah dengan fatwa DSN MUI di BMT Lima Satu Cabang Jepara?
  • Tujuan dan Manfaat Penelitian

Penelitian bertujuan untuk mengetahu :

  • Peran Dewan Pengawas Syariah dalam pengawasan prodk-produk pembiayaan  syariah di BMT Lima Satu Cabang Jepara .
  • Efektivitas Dewan Pengawas Syariah dalam produk-produk pembiayaan syariah sesuai dengan fatwa DSN MUI di BMT Lima Satu Cabang Jepara.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :

  • Manfaat Teoritis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan ilmu pengetahuan dalam bidang perbankan syariah, terutama berkaitan dengan Efektivitas Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan produk-produk perbankan syariah sesuai dengan fatwa DSN MUI

2. Manfaat Praktis

  • Bagi Dewan Pengawas Syariah, mendorong kinerja Dewan Pengawas Syariah dalam memberikan keputusan dan juga mengkaji serta memastikan produk yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI
  • Bagi Pihak  Askowanu,  hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sehingga produ-produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah benar-benar sesuai dengan fatwa DSN MUI
  • Bagi Peneliti Penelitian ini merupakan kesempatan kesempatan bagi peneliti untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
  •  
  • Kajian Pustaka

Dalam beberapa pencarian terhadap penelitian terdahulu, penulis belum menemukan kajian yang spesifik membincangkan tentang  "Analisis Peran dan Efektivitas DPS dalam Kesesuaian Produk Pembiayaan Syariah dengan Fatwa DSN MUI (Studi Kasus BMT Lima Satu Cabang Jepara)" namun dalam hal ini penulis  menemukan beberapa penelitian bisa dijadikan bahan perbandingan.

Penelitian yang dilakukan oleh Irwan Misbach, Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar dalam penelitianny yang berjudul "Kedudukan dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam Mengawasi Transaksi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia" penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara DPS dan DSN dalam aspek pengawasan lembaga keuangan syariah. 

DSN berwenang untuk mengeluarkan dan menetapkan fatwa, sedangkan DPS bertugas untuk megawasi pelaksanaan pengawasan dilapangan. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang dilakukan peneliti adalah peneliti tidak hanya fokus pada  tugas dan wewenang DSN MUI tetapi juga memastikan peran tersebut berjalan sesuai dengan Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun