Adanya Peraturan Kemendikbud No. 14 Tahun 2019 tentang perfilman hanya dapat mengatur mengenai pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia, dan penarikan film serta iklan dari peredaran.
Peraturan tersebut tidak bisa menindak tegas masalah batasan umur penonton di bioskop dan langkah yang bisa diambil oleh pihak bioskop dan LSF adalah mengkampanyekan budaya sensor mandiri.
(Irene)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!