Adanya Peraturan Kemendikbud No. 14 Tahun 2019 tentang perfilman hanya dapat mengatur mengenai pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia, dan penarikan film serta iklan dari peredaran.
Peraturan tersebut tidak bisa menindak tegas masalah batasan umur penonton di bioskop dan langkah yang bisa diambil oleh pihak bioskop dan LSF adalah mengkampanyekan budaya sensor mandiri.
(Irene)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!