Mohon tunggu...
Immanuella IreneAngella
Immanuella IreneAngella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Univesitas Atma Jaya Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Kaburnya Batasan Usia Penonton Bioskop Indonesia

26 Oktober 2023   05:07 Diperbarui: 26 Oktober 2023   05:54 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah penonton film di bioskop yang melanggar aturan kategori usia bukan lagi hal yang baru kita dengar. Tidak adanya regulasi yang mengatur masalah ini menjadi alasan kuat dibalik kaburnya batasan usia penonton bioskop Indonesia.

Djonny Syafrudin sebagai ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menjelaskan bahwa tidak adanya regulasi yang mengatur masalah itu akhirnya menjadi bumerang dan pihak pengusaha bioskop hanya bisa melakukan himbauan singkat.

"Regulasi untuk bioskop tidak lengkap. Undang-undangnya sama, UU Nomor 33 tahun 2009, tapi tidak ada turunan ke bawah bagaimana mengatasi kalau penonton di bawah kategori usia memaksakan diri masuk," keterangan Djonny di CNN dalam konferensi pers Budaya Sensor Mandiri di fx Sudirman, Jakarta Pusat (27/7).

Penonton film di bioskop diberi kebebasan untuk menonton film yang diinginkan tanpa adanya regulasi tegas sehingga bioskop yang dikambing hitamkan. 

Dilan 1990 adalah salah satu contoh film yang mengandung kekerasan tetapi sangat laku di pasaran. Klasifikasi usia untuk film Dilan 1990 adalah remaja mulai usia 17 tahun hingga orang dewasa. 

Dalam kenyataannya, Dilan 1990 banyak ditonton oleh anak SMP dan tahun pertama SMA yang usianya masih di bawah 17 tahun. Anak-anak itu seharusnya tidak diperbolehkan menonton film Dilan 1990 namun pihak bioskop juga tidak bisa melarang karena tidak adanya regulasi kuat yang dapat menindak lanjuti masalah ini.

Film Dilan 1990 dibuat untuk klasifikasi usia 17 tahun ke atas karena di dalamnya terdapat adegan kekerasan, tawuran, geng motor, dan merendahkan profesi guru. Jika ditonton oleh anak di bawah usia 17 tahun, dikhawatirkan mereka akan meniru apa yang ada di film tersebut tanpa bisa mempertanggung jawabkan akibat setelahnya. 

Adegan tawuran yang dilakukan Dilan dan teman geng motornya serta adegan pertengkaran yang terjadi di sekolah merupakan pelanggaran dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 8a yang berisi penyensoran meliputi isi film yang mengandung kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Adegan tersebut tidak disensor dan tetap ditayangkan di seluruh bioskop Indonesia dan ditonton oleh anak di bawah usia 17 tahun. 

Dibutuhkan aturan tegas untuk menindak lanjuti film seperti Dilan 1990. Regulasi baru dibutuhkan untuk mengatasi masalah batasan umur baik dari sisi penonton dan pembuat film.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun