Padahal, bagi seorang yang memang sudah teradiksi oleh rokok dan atau hasil tembakau lainnya, segimanapun susahnya, seberapapun mahalnya, sesulit dan sesusah apapun cara untuk mendapatkan rokok, ya mereka akan tetap merokok, mengkonsumsi produk-produk mereka. Toh yang memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi rokok/tembakau ini tidak dihukum.
Diakhir tulisan saya tentu memohon kepada Kementerian Kesehatan, tetaplah kuat dan bersepakat khususnya mengenai bab ini. Jikapun nantinya Legislator dengan kewenangannya merubah beberapa pasal-pasal yang tidak berpihak kepada kesehatan masyarakat, biarlah dicatat dan disaksikan oleh alam serta menjadi sejarah kelam, bahwa mereka, para pembuat UU tersebut, justru tidak pro kepada kesehatan warga negaranya, terutama kesehatan anak dan remaja yang harus dipersiapkan secara baik sehingga semoga kelak menjadi para pemimpin Indonesia yang sehat menuju Indonesia Emas 2045.
Wallahu'alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H