Mohon tunggu...
iip syafrudin
iip syafrudin Mohon Tunggu... Relawan - Warga negara RI. Penikmat pegunungan, matahari senja, pantai dan langit malam penuh Cahaya. Sungguh tak menyukai keributan !.

Hobby travelling, belajar, bekerja, berteman, pecandu kata-kata, puisi, musikalisasi puisi, film dan kesenian lainnya. Bagian dari penyuka physical touch, act of service, quality time dan words of affirmation.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Kaprah Pemahaman Pasal Zat Adiktif pada RUU Omnibus Law Kesehatan

28 Mei 2023   20:38 Diperbarui: 28 Mei 2023   20:49 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media Indonesia.com

Menurut KBBI, "Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat". Jadi konklusinya adalah, segala sesuatu zat yang membuat adiksi (zat adiktif) maka proses produksi, distribusi, peredaran, pemakaian/konsumsi dan pemanfaatannya harus dan wajib diamankan, dijaga, diatur agar tidak merugikan masyarakat.

Lalu pertanyaannya, apakah zat adiksi rokok sama dengan zat adiksi yang terkandung dalam narkotika, psikotropika dan minuman alkohol..?. Saya jawab tegas, SAMA. Ya, sama-sama mengadiksi. Membuat adiktif bagi para konsumennya. Adakah konklusi ini dapat dibantah..?. Jadi sama sekali tidak ada yang salah jika draft RUU tersebut menyejajarkan atau menyebutkan bahwa zat adiktif itu adalah; a. narkotika, b. psikotropika, c. minuman beralkohol, d. hasil tembakau dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Ingat, yang dibahas disini yaitu kesamaannya, sama-sama mengandung zat adiksi, jadi setiap produk yang dapat mengadiksi pantas disejajarkan dan disebutkan dalam RUU tersebut. Hal ini bukan berarti mensetarakan/menyamakan produknya. Tentu kita mafhumi, bahwa narkotika, psikotropika itu produk ilegal, sedangkan minuman alkohol dan rokok adalah produk legal yang produksi, distribusi dan peredarannya harus dibatasi dengan segala aturannya.

Sampai disini semoga dapat difahami, bahwa segala perdebatan mengenai zat adiktif yang terkandung dalam produk hasil tembakau dan atau zat adiksi yang terkandung NAPZA adalah sama. Sama-sama mengadiksi. Jadi permasalahannya bukan "menyejajarkan produk", tapi "Menyejajarkan zat (adiksi) yang didalam produk-produk tersebut".

Tak Perlu Perdebatan Karena hal ini Sesungguhnya Sederhana

Saya berulang kali garuk-garuk kepala tapi tidak gatal ketika membaca sedemikian banyak berita yang menuliskan pendapat narasumber dari kalangan industri dan juga organisasi yang pro tembakau/rokok. 

Dalam banyak berita tersebut dituliskan bahwa mereka keberatan dan menolak jika produk hasil tembakau disamakan dengan NAPZA. Jawaban saya, siapa yang mempersamakan produknya..?. Sekarang tolong tunjukan dalam draft RUU tersebut yang menyejajarkan bahwa rokok sama dengan NAPZA. Apakah ada redaksi/kalimat dalam draft tersebut pada intinya menuliskan "produk hasil tembakau adalah sama dengan NAPZA". Saya yakinkan, tidak ada.

Jadi sedemikian banyak narasumber tersebut dapat saya asumsikan, bahwa mereka memberikan statement tetapi tidak membaca secara utuh apa maksud dari bab "Pengamanan Zat Adiktif" pada draft RUU tersebut. Mereka kontra hanya karena ketakutan dengan asumsi subjektif serta kekhawatirannya sendiri, bahwa produknya dipersamakan dengan NAPZA. Padahal sama sekali tidak menyetarakan produknya. Hanya menyetarakan bahwa sama-sama mengandung zat adiksi.

Kemudian ada juga statemen yang menyatakan, bahwa zat adiksi yang terkandung dalam rokok/produk hasil tembakau tidak separah dan seberdampak seperti halnya NAPZA. Ini juga statemen yang tidak salah. Tapi tidak ada kaitannya dengan bab pengamanan zat adiktif dari RUU ini. Meski begitu, jangan sampai disepelekan zat adiksi dan kandungan racun yang ada pada rokok dan atau produk hasil tembakau tersebut.

Kepentingan Industri

Kesemua pendapat yang kontra dengan draft RUU tersebut khususnya pada bab pengamanan zat adiktif, saya meyakini bahwa mereka hanya berkepentingan subjektif juga sekaligus perpanjangan dari industri rokok. Yang mereka khawatirkan hanya kepentingannya sendiri, seolah-olah ketakutan bahwa produknya akan ditinggalkan oleh masyarakat, yang berimbas produknya tidak laku dan akhirnya industri akan kolaps. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun