‘Zina adalah utang. Apabila kamu meminjamnya keluargamu akan membayar. Perhatikan’
Analisis
Pertama, kalimat “zina itu utang” agak sulit dimengerti karena kata zina dalam kalimat tersebut dipadankan atau disamakan dengan kata utang menurut penulis akan lebih baik bila di artikan “zina adalah utang” maka akan lebih mudah mengerti bahwa ada kesesuaian di antara keduanya, yaitu sama-sama menjadi aib dan beban. Zina akan menjadi aib jika menyebar ke masyarakat, sedangkan utang akan menjadi aib jika jumlahnya banyak dan semua orang mengetahuinya.
Kedua, penggunaan tanda (-) dalam meminjam- nya tidak di perlukan karena mengutip dari buku Standar Aturan Bahasa Penulisan yang Baik & Benar (EYD) Ejaan Yang Disempurnakan (2015) karya Rudiyant, sebagai catatan, khusus untuk kata ganti -ku, -mu, dan -nya, dapat ditulis menggunakan tanda hubung, jika penulisannya digabung dengan bentuk singkatan atau yang diawali huruf kapital.
Kualitas terjemahan dari perkataan ulama ini sudah baik dan dapat dipahami secara jelas. Hanya saja penerjemah kurang memperhatikan kaidah-kaidah dalam bahasa Indonesia. Mungkin bila penerjemah dapat mengunakan ejaan yang tepat maka hasil terjemahannya dapat lebih dimengerti pembaca.
Daftar Pustaka
https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/%D8%AF%D9%8E%D8%AE%D9%8E%D9%84%D9%8F%D9%88%D9%92%D8%A7/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H