Mohon tunggu...
Ihsan Ramadhani
Ihsan Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KUCING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dropship dan Pandangan Islam Mengenainya

8 Desember 2022   00:00 Diperbarui: 8 Desember 2022   00:00 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Munculnya internet di awal abad 21 menyebabkan mudahnya informasi tersebar dan berkembang. Informasi dari berbagai penjuru dunia sangat mudah diakses mulai dari kaum awam hingga intelek dan menyebabkan pergeseran cara transaksi masyarakat dari metode konvensional ke metode digital. Fenomena ini dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya para penjual untuk bertransaksi dengan model bisnis baru salah satunya adalah dropship.

Dikutip dari buku Step By Step Bisnis Dropshipping & Reseller karya Ahmad Syafii, S.Kom dan Java Creativity, Dropshipping adalah penjualan produk yang memungkinkan si penjual (dropshipper) menjual barang ke pelanggan, dengan hanya bermodalkan foto dari supplier (pemasok), atau toko tanpa harus menyentuh barang dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper. Model bisnis ini pada umumnya melibatkan 3 pihak, yaitu supplier sebagai pemasok barang serta pengirim, konsumen sebagai orang yang membali barang, dan dropshipper sebagai perantara antara keduanya.

Sistem bisnis dropship memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh jenis bisnis lain yang pernah ada sebelumnya. Keunggulan tersebut antara lain:

  • Modal Kecil: Dalam hal ini metode dropship memiliki keuntungan tidak membutuhkan modal yang besar untuk pengadaan toko, produk dan biaya produksi. Namun disisi lain, seorang dropshipper harus memiliki teknik marketing dengan pengelolaan informasi produk yang terbarukan, karena tidak memiliki produk secara fisik dan minimnya data informasi produk yang didapatkan dari supplier.
  • Tingkat Risiko Rendah: Tingkat risiko memulai bisnis dropship sangat rendah, karena tidak dibutuhkan banyak modal untuk memulainya. Seorang dropshipper juga tidak perlu menyetok barang tersebih dahulu. Oleh karena itu, dropshipper tidak akan dipusingkan dengan masalah produk tidak laku, kadaluarsa, pengelolaan gudang, dan lain sebagainya.
  • Jam Kerja Fleksibel: Usaha jenis ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa ada jam kerja yang mengikat. Seorang dropshipper bebas mengatur jam kerjanya sendiri, terlebih lagi toko yang dibuat adalah toko online. Sehingga, seluruh produk yang dijual bisa diakses dan dipesan kapan saja oleh pelanggan. Apabila memiliki pekerjaan lain, seorang dropshipper juga tidak perlu keluar dari pekerjaan utamanya.
  • Relatif Mudah Dijalankan: Bisnis dropship relatif mudah dijalankan siapa saja, bahkan oleh orang yang baru memulai bisnis sekalipun. Seorang dropshipper hanya perlu bekerjasama dengan supplier yang menerima model sistem seperti ini. Langkah selanjutnya dropshipper sudah bisa mulai berjualan tanpa khawatir usahanya dirusak oleh supplier.

Pandangan Islam Mengenai Dropship

Dilansir dari muslim.or.id, terdapat 4 pendekatan yang memungkinkan dalam skema dropship ini. Pendekatan tersebut ialah:

  • Akad Samsarah

Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (presentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan:

فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له

“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).

Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut:

  • Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli.
  • Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan.
  • Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang.

Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh.

  • Akad Salam

Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283) :

  • Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci.
  • Disebutkan jenis dari musallam fihi
  • Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi
  • Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi
  • Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati
  • Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad
  • Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan.

Dengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut:

  • Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya
  • Pembayaran harus kontan di muka
  • Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang
  • Barang bukan berupa aset pasif

Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam.

  • Wakalah Bil Ujrah

Wakalah artinya perwakilan. Para ulama sepakat akan bolehnya wakalah dalam jual beli. Namun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut :

  • Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal
  • Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan
  • Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu
  • Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil
  • Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil
  • Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya

Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi
  • Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual
  • Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya

Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas.

  • Akad Murabahah

Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (36/319-322) :

  • Akad pertama adalah akad yang sah
  • Harga awal diketahui kedua belah pihak
  • Barang bukan termasuk komoditi riba
  • Keuntungan diketahui kedua belah pihak

Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه

“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).

Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut:

  • Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang
  • Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper
  • Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper

Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan.

Adapun menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mengacu kepada fatwa No. 145, Dropship boleh dilakukan dengan beberapa ketentuan:

Pertama, Ketentuan dalam Sighat al-'Aqd;

  • Sighat al-'Aqd dalam Dropship harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak;
  • Ijab terjadi pada saat Dropshipper menawarkan dan memasarkanbarang;
  • Qabul terjadi pada saat Pembeli menyatakan pembelian barang;
  • Pelaksanaan ijab dan qabul tersebut dilakukan melalui sarana yang disediakan oleh Platform;
  • Dropshipper dalam menawarkan barang kepada Pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi syariah, di antaranya dilarang melakukan tadlis, tanajusy/najsy, dan ghisysy;
  • Ketika menawarkan barang, Dropshipper harus menjelaskan:
    • Kriteria Mabi' (Barang) dengan jelas;
    • Harga (tsaman) dengan jelas;
    • Biaya pengiriman (jika ada); dan
    • Waktu penyerahan barang.

Kedua, Ketentuan terkait Para Pihak dan Akad

  • Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi Dropship adalah:
    • Pedagang/Penjual/Dropshipper;
    • Pelanggan;
    • Pembeli;
    • Supplier (Penyedia barang);
    • Penyedia Jasa Ekspedisi
  • Akad antara Dropshipper dan Pembeli adalah akad bai' al-salam;
  • Dalam hal jual beli salam, Sighat al-'Aqd -nya tidak harus menggunakan kata bai' al-salam.
  • Dropshipper harus memiliki kemampuan untuk menyerahkan barang yang dijual sesuai dengan spesifikasi dan waktu penyerahan yang disampaikan Dropshipper dalam penawaran;
  • Pembeli harus melakukan pembayaran harga secara tunai;
  • Akad antara Dropshipper dan Supplier adalah akad jual beli; Dropshipper sebagai Pembeli, dan Supplier sebagai penjual;
  • Setelah akad jual beli dilakukan sebagaimana angka 5, Supplier atas nama Dropshipper, menyerahkan barang kepada Pembeli baik secara langsung maupun tidak langsung melalui jasa Penyedia Ekspedisi.

Ketiga, Kriteria Mabi', Pembayaran, dan Serah-Terima

  • Barang yang ditawarkan harus:
    • dapat dijelaskan spesifikasinya (washf zhahir);
    • terukur kriterianya (washf mundhabith);
    • memungkinkan didapatkan oleh Dropshipper, baik melalui kerjasama dengan Supplier, maupun melalui pembelian kepada Supplier; dan
    • barang yang boleh dijadikan objek akad (ma'qud 'alaih), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Waktu serah-terima Mabi 'harus disepakati dalam akad;
  • Harga dalam jual beli Salam harus:
    • diketahui (ma'lum) jumlahnya dan disepakati oleh penjual dan Pembeli;
    • dibayarkan secara tunai (mu'ajjal/naqd/hal); dengan menggunakan uang elektronik, melalui Gerai Retail atau metode pembayaran lainnya; dan
    • Pembayaran yang telah dilakukan oleh Pembeli melalui Escrow Account meskipun dananya belum diterima oleh Penjual, dihukumi sebagai pembayaran harga secara tunai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun