Mohon tunggu...
Ihsan Ramadhani
Ihsan Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KUCING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dropship dan Pandangan Islam Mengenainya

8 Desember 2022   00:00 Diperbarui: 8 Desember 2022   00:00 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mengacu kepada fatwa No. 145, Dropship boleh dilakukan dengan beberapa ketentuan:

Pertama, Ketentuan dalam Sighat al-'Aqd;

  • Sighat al-'Aqd dalam Dropship harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak;
  • Ijab terjadi pada saat Dropshipper menawarkan dan memasarkanbarang;
  • Qabul terjadi pada saat Pembeli menyatakan pembelian barang;
  • Pelaksanaan ijab dan qabul tersebut dilakukan melalui sarana yang disediakan oleh Platform;
  • Dropshipper dalam menawarkan barang kepada Pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi syariah, di antaranya dilarang melakukan tadlis, tanajusy/najsy, dan ghisysy;
  • Ketika menawarkan barang, Dropshipper harus menjelaskan:
    • Kriteria Mabi' (Barang) dengan jelas;
    • Harga (tsaman) dengan jelas;
    • Biaya pengiriman (jika ada); dan
    • Waktu penyerahan barang.

Kedua, Ketentuan terkait Para Pihak dan Akad

  • Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi Dropship adalah:
    • Pedagang/Penjual/Dropshipper;
    • Pelanggan;
    • Pembeli;
    • Supplier (Penyedia barang);
    • Penyedia Jasa Ekspedisi
  • Akad antara Dropshipper dan Pembeli adalah akad bai' al-salam;
  • Dalam hal jual beli salam, Sighat al-'Aqd -nya tidak harus menggunakan kata bai' al-salam.
  • Dropshipper harus memiliki kemampuan untuk menyerahkan barang yang dijual sesuai dengan spesifikasi dan waktu penyerahan yang disampaikan Dropshipper dalam penawaran;
  • Pembeli harus melakukan pembayaran harga secara tunai;
  • Akad antara Dropshipper dan Supplier adalah akad jual beli; Dropshipper sebagai Pembeli, dan Supplier sebagai penjual;
  • Setelah akad jual beli dilakukan sebagaimana angka 5, Supplier atas nama Dropshipper, menyerahkan barang kepada Pembeli baik secara langsung maupun tidak langsung melalui jasa Penyedia Ekspedisi.

Ketiga, Kriteria Mabi', Pembayaran, dan Serah-Terima

  • Barang yang ditawarkan harus:
    • dapat dijelaskan spesifikasinya (washf zhahir);
    • terukur kriterianya (washf mundhabith);
    • memungkinkan didapatkan oleh Dropshipper, baik melalui kerjasama dengan Supplier, maupun melalui pembelian kepada Supplier; dan
    • barang yang boleh dijadikan objek akad (ma'qud 'alaih), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Waktu serah-terima Mabi 'harus disepakati dalam akad;
  • Harga dalam jual beli Salam harus:
    • diketahui (ma'lum) jumlahnya dan disepakati oleh penjual dan Pembeli;
    • dibayarkan secara tunai (mu'ajjal/naqd/hal); dengan menggunakan uang elektronik, melalui Gerai Retail atau metode pembayaran lainnya; dan
    • Pembayaran yang telah dilakukan oleh Pembeli melalui Escrow Account meskipun dananya belum diterima oleh Penjual, dihukumi sebagai pembayaran harga secara tunai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun