Dengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut:
- Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya
- Pembayaran harus kontan di muka
- Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang
- Barang bukan berupa aset pasif
Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam.
- Wakalah Bil Ujrah
Wakalah artinya perwakilan. Para ulama sepakat akan bolehnya wakalah dalam jual beli. Namun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut :
- Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal
- Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan
- Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu
- Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil
- Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil
- Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya
Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi
- Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual
- Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya
Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas.
- Akad Murabahah
Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (36/319-322) :
- Akad pertama adalah akad yang sah
- Harga awal diketahui kedua belah pihak
- Barang bukan termasuk komoditi riba
- Keuntungan diketahui kedua belah pihak
Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه
“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).
Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut:
- Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang
- Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper
- Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper
Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan.