Mohon tunggu...
Ihda Eliza Nuria
Ihda Eliza Nuria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi menulis, dan saya suka belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Deskriminasi Dalam Mendapatkan Pendidikan, Prespektif Ilmu Pendidikan Islam

10 November 2022   17:04 Diperbarui: 10 November 2022   17:18 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Ihda Eliza Nuria

Pendidikan merupakan hal dasar yang hampir semua manusia di bumi ini dapatkan. Mulai dari lahir manusia telah mendapatkan pendidikan. Untuk mendapatkan pendidikan, kita tak perlu risau dengan banyak hal, seperti umur, bahasa, agama, ras, suku, kebangsaan, dan lain-lain.

Semua manusia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Beruntung negara kita, negara Indonesia telah menetapkan bahwa semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam mendapat pendidikan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Hal tersebut menjadi bukti bahwa semua lapisan masyarakat baik laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin, pintar atau bodoh, berkuasa atau tidak, tetap memiliki hak yang sama.

Kita patut bersyukur akan hal ini. Akan tetapi hal tersebut tidak dapat dirasakan oleh seluruh manusia di dunia. Beberapa negara masih melakukan pembedaan atau diskriminasi terhadap beberapa warga negaranya dalam mendapatkan pendidikan. 

Beberapa negara melarang perempuan untuk mendapatkan pendidikan secara formal yang dilakukan di sekolah atau perguruan tinggi. Hal tersebut sangatlah memprihatinkan, di mana pada zaman yang semua telah setara, hak asasi manusia telah tersampaikan, masih terdapat negara yang mendiskriminasi warganya.

Dalam Islam, menuntut pendidikan merupakan hal yang wajib didapatkan oleh seluruh manusia. Hukum wajib tersebut memandakan bahwa setiap manusia mendapat hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, baik laki -laki, perempuan, anak-anak, dewasa, tua, dan muda. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits yang menganjurkan untuk setiap orang berilmu. Beberapa hadits nabi yang berhubungan dengan hak asasi pendidikan diantara :

1.

Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim" (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir no. 3913).

2. ( )

"Belajarlah kamu semua, dan mengajarlah kamu semua, dan hormatilah guru-gurumu, serta berlaku baiklah terhadap orang yang mengajarkanmu. (HR Tabrani).

3.

"Barang siapa keluar dalam rangka menuntut ilmu, maka dia berada di jalan Allah sampai ia kembali."

4.

"Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga." (HR. Muslim).

Hal tersebut sangat menunjukan bagaimana islam memandang ilmu dalam suatu pendidikan sangatlah penting.

Seperti yang telah kita singgung sebelumnya, deskriminasi dalam mendapatkan pendidikan masihlah exist hingga saat ini. Salah satu negara yang masih mendiskriminasi warganya untuk mendapatkan pendidikan adalah negara Afghanistan.

Sejak kelompok Taliban menguasai Afghanistan dari kekuatan militer Amerika Serikat pada tahun 2021, mereka menetapkan beberapa peraturan yang cukup memaksa. Salah satu peraturan yang mereka tetapkan sangatlah menyalahi hak asasi manusia khususnya dalam hal Pendidikan.

 Taliban menyerukan perintah kepada seluruh sekolah dasar hingga menengah untuk mengeluarkan semua murid perempuan. Para siswi perempuan pun terpaksa menelan peraturan tersebut dengan pahit. Namun, Taliban menjanjikan akan membuka kembali sekolah untuk siswi perempuan di seluruh wilayah Afghanistan. Sampai saat ini, belum ada putusan yang jelas mengenai hal tersebut. Peraturan tersebut sangatlah menyalahi hak asasi manusia.

 Pada 9 Oktober 2012, kisah Malala Yousafzai menggemparkan dunia setelah ditembak Taliban. Malala yang kala itu berusia 15 tahun sedang dalam perjalanan dari rumah ke sekolahnya naik bus. Remaja perempuan tersebut asyik mengobrol dengan teman-temannya tentang PR di sekolah. 

Tiba-tiba, di tengah perjalanan dua anggota Taliban mencegat bus. Mereka masuk dan salah satunya memanggil-manggil nama Malala. Tak lama kemudian suara tembakan terdengar. Malala ditembak tiga kali, satu peluru menembus kepalanya dan bersarang di bahunya.

Siswi itu pun terluka parah. Pada hari yang sama, dia dibawa ke rumah sakit militer Pakistan di Peshawar. Empat hari selanjutnya Malala Yousafzai diterbangkan ke Birmingham, Inggris, untuk menerima perawatan intensif. Meski memerlukan banyak operasi, termasuk perbaikan saraf wajah untuk memperbaiki sisi kiri wajahnya yang lumpuh, Malala Yousafzai tidak menderita kerusakan otak besar.

Seharusnya hal tersebut tidak pernah terjadi. Islam tidak pernah membenarkan peraturan tersebut. Bahkan Islam sendiri menyerukan kepada seluruh manusia untuk pendapatkan Pendidikan. Kebebasan dalam mendapatkan Pendidikan seharusnya sudah terlaksana di seluruh dunia tanpa kenal agama, aliran, negara, dan lain sebagainya.

Dalam hukum Islam, sebagai upaya penegakan syariat Islam, dikenal lima hak (al-Hukuq alKhomsah/al-Kuliah al-Khomsah). Lima hak ini seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius sehingga umat Islam dapat mewujudkan syariah yang baik (maqoshid al-Syariah). 

Kelima hak tersebut adalah hifdz al-nafs (menjamin kelangsungan hidup), hifdz al-aql (menjamin kebebasan berfikir, beropini, dan berkespresi), hifdz ad-din (menjamin kebebasan beragama), hifdz an-nasl (menjamin hak kelangsungan hidup manusia), dan hifdz al-maal (menjamin hak property atau kekayaan berupa hak mendapatkan pekerjaan, upah yang layak, jaminan perlindungan dan kesejahteraan).

Dalam keadaan ini, hifdz al-aql atau hak yang menjamin kebebasan dalam berfikir, beropini, dan berekspresi sangatlah berhubungan dengan hak mendapat Pendidikan.

Jika larangan meminum khamr dan semua minuman yang memabukkan dapat disyariatkan sebagai upaya untuk menjaga akal, maka Islam memandang hak asasi pendidikan mengembangkan fungsi akal melalui pendidikan, penyediaan bahan bacaan, penelitian dan berbagai bentuk kegiatan yang dapat mengoptimalkan fungsi akal dapat disyariatkan pula oleh manusia sebagai upaya untuk memenuhi hak dan kewajiban memperoleh pendidikan yang layak.

Hak berpendidikan berarti bahwa setiap orang di dunia ini berhak mendapatkan ilmu pengetahuan sesuai dengan kemampuannya. Negara atau pemerintah (daulah) sebagai pengemban amanat publik (ummat) tidak boleh melarang atau menghalangi seseorang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Sebaliknya, pemerintah wajib menyediakan, memfasilitasi dan menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak, bermutu, tanpa diskriminasi.

Pendidikan merupakan hak asasi bagi semua umat, dan negara atau daulah berkewajiban memberikannya sebagai jalan mencapai tujuan pemerintahan yaitu masyarakat yang damai, adil, sejahtera, dan berbudaya (madany).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun