Dalam hukum Islam, sebagai upaya penegakan syariat Islam, dikenal lima hak (al-Hukuq alKhomsah/al-Kuliah al-Khomsah). Lima hak ini seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius sehingga umat Islam dapat mewujudkan syariah yang baik (maqoshid al-Syariah).Â
Kelima hak tersebut adalah hifdz al-nafs (menjamin kelangsungan hidup), hifdz al-aql (menjamin kebebasan berfikir, beropini, dan berkespresi), hifdz ad-din (menjamin kebebasan beragama), hifdz an-nasl (menjamin hak kelangsungan hidup manusia), dan hifdz al-maal (menjamin hak property atau kekayaan berupa hak mendapatkan pekerjaan, upah yang layak, jaminan perlindungan dan kesejahteraan).
Dalam keadaan ini, hifdz al-aql atau hak yang menjamin kebebasan dalam berfikir, beropini, dan berekspresi sangatlah berhubungan dengan hak mendapat Pendidikan.
Jika larangan meminum khamr dan semua minuman yang memabukkan dapat disyariatkan sebagai upaya untuk menjaga akal, maka Islam memandang hak asasi pendidikan mengembangkan fungsi akal melalui pendidikan, penyediaan bahan bacaan, penelitian dan berbagai bentuk kegiatan yang dapat mengoptimalkan fungsi akal dapat disyariatkan pula oleh manusia sebagai upaya untuk memenuhi hak dan kewajiban memperoleh pendidikan yang layak.
Hak berpendidikan berarti bahwa setiap orang di dunia ini berhak mendapatkan ilmu pengetahuan sesuai dengan kemampuannya. Negara atau pemerintah (daulah) sebagai pengemban amanat publik (ummat) tidak boleh melarang atau menghalangi seseorang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Sebaliknya, pemerintah wajib menyediakan, memfasilitasi dan menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak, bermutu, tanpa diskriminasi.
Pendidikan merupakan hak asasi bagi semua umat, dan negara atau daulah berkewajiban memberikannya sebagai jalan mencapai tujuan pemerintahan yaitu masyarakat yang damai, adil, sejahtera, dan berbudaya (madany).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H