Mohon tunggu...
Igon Nusuki
Igon Nusuki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi MD UGM

Saya berkomitmen untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang dapat memberikan dampak positif dan berkontribusi pada kemajuan Indonesia melalui aktifitas menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold 20%?

6 Januari 2025   17:10 Diperbarui: 6 Januari 2025   17:39 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemilu inklusif di Indonesia: Simbol semangat demokrasi setelah penghapusan presidential threshold 20%. (Sumber: Igon Nusuki)

Ini Arah Baru untuk Demokrasi dan Politik Indonesia? Dalam sistem demokrasi, pemilu menjadi salah satu mekanisme penting untuk memastikan suara rakyat tersampaikan. Namun, di Indonesia, penerapan presidential threshold 20% telah menjadi salah satu isu kontroversial selama beberapa tahun terakhir. Presidential threshold adalah persyaratan ambang batas minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden.

Aturan ini sebelumnya mengharuskan partai politik memiliki setidaknya 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Meskipun dimaksudkan untuk menyederhanakan kontestasi pemilu, aturan ini sering dianggap membatasi demokrasi dan mempersempit peluang bagi kandidat potensial.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus aturan presidential threshold 20%. Keputusan ini menandai babak baru dalam politik Indonesia. Tidak hanya membuka ruang bagi lebih banyak kandidat, tetapi juga memberikan peluang untuk mereformasi proses politik di Indonesia agar lebih demokratis, inklusif, dan adil.

Artikel ini akan mengulas dampak positif dari penghapusan presidential threshold terhadap demokrasi, masyarakat, dan arah baru politik Indonesia.

Dampak Positif untuk Demokrasi


1. Meningkatkan Partisipasi Politik

Salah satu dampak terbesar dari penghapusan presidential threshold adalah meningkatnya partisipasi politik. Aturan sebelumnya membatasi pencalonan presiden hanya pada partai besar atau koalisi partai yang memenuhi ambang batas tertentu. Dengan dihapusnya aturan ini, partai-partai kecil dan calon independen memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan kandidat.

Misalnya, partai-partai kecil yang selama ini kesulitan mencalonkan kandidat presiden kini memiliki kesempatan untuk menawarkan figur-figur baru yang dapat menarik perhatian publik. Hal ini tidak hanya memperkaya pilihan politik bagi rakyat, tetapi juga mendorong lebih banyak partisipasi dari berbagai elemen masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan.

Peningkatan partisipasi politik ini juga mencerminkan semangat inklusivitas yang menjadi inti dari sistem demokrasi. Setiap partai politik, besar atau kecil, kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan kandidat presiden tanpa dibatasi oleh syarat teknis yang sering kali diskriminatif. Hal ini menciptakan ruang kompetisi yang lebih sehat dan memberikan masyarakat lebih banyak opsi dalam memilih pemimpin.

2. Mengurangi Politik Transaksional

Ambang batas 20% selama ini mendorong praktik politik transaksional, di mana partai-partai kecil sering kali "menjual" dukungan mereka kepada partai besar untuk memenuhi syarat koalisi. Praktik ini tidak hanya merusak etika politik, tetapi juga menghasilkan koalisi yang tidak berdasarkan visi dan misi yang jelas.

Sebagai contoh, dalam beberapa pemilu sebelumnya, koalisi sering kali dibangun hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, bukan untuk tujuan ideologis. Dengan penghapusan aturan ini, praktik politik transaksional dapat diminimalkan, sehingga partai-partai lebih fokus pada perjuangan ideologis dan program kerja yang relevan bagi rakyat.

3. Memperkuat Prinsip Keadilan

Demokrasi sejati harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak. Dengan adanya presidential threshold, prinsip keadilan ini sering kali terabaikan karena hanya partai besar yang memiliki akses untuk mencalonkan presiden. Penghapusan aturan ini memastikan bahwa semua partai politik memiliki peluang yang sama untuk bersaing secara adil, terlepas dari ukuran atau popularitas mereka.

Langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi universal yang menghargai kesetaraan dan kebebasan politik. Contohnya, partai-partai kecil yang sebelumnya hanya menjadi pengikut dalam koalisi kini dapat membangun strategi politik yang lebih mandiri.

Dampak Positif bagi Masyarakat

1. Meningkatkan Keterwakilan Aspirasi Rakyat

Dengan lebih banyak kandidat presiden, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk memilih pemimpin yang benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan harapan mereka. Kondisi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, karena mereka merasa suara mereka lebih dihargai.

Misalnya, calon independen yang sering kali membawa isu-isu lokal atau spesifik kini memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam kontestasi nasional, sehingga keterwakilan aspirasi rakyat menjadi lebih inklusif.

Selain itu, dengan hilangnya batasan ini, program-program politik yang ditawarkan oleh para kandidat dapat lebih beragam dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kandidat dari latar belakang profesional atau akademisi, misalnya, dapat memberikan perspektif baru yang berbeda dari kandidat partai tradisional.

2. Mendorong Persaingan yang Lebih Sehat

Tanpa hambatan threshold, para kandidat presiden harus bekerja lebih keras untuk mendapatkan dukungan dari rakyat, bukan hanya dari partai politik. Hal ini mendorong mereka untuk menyusun program-program yang konkret, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Sebagai contoh, isu-isu seperti perbaikan pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberantasan korupsi dapat menjadi fokus utama para kandidat, sehingga pemilu tidak lagi hanya menjadi arena perebutan kekuasaan, tetapi juga ajang penyampaian visi yang jelas.

3. Mengurangi Polarisasi Politik

Dalam beberapa pemilu terakhir, polarisasi politik menjadi salah satu tantangan besar bagi Indonesia. Dengan adanya dua kubu besar yang mendominasi pemilu, masyarakat sering kali terpecah ke dalam kelompok-kelompok yang saling bertentangan. Penghapusan presidential threshold membuka peluang untuk lebih banyak kandidat, sehingga dinamika politik menjadi lebih cair dan inklusif. 

Misalnya, dengan lebih banyak kandidat yang menawarkan visi dan misi yang beragam, masyarakat memiliki pilihan yang lebih luas dan tidak terjebak dalam pertentangan dua kubu besar. Hal ini dapat membantu mengurangi ketegangan sosial dan memperkuat persatuan nasional.

Arah Baru Politik Indonesia

Ilustrasi politik Indonesia yang menampilkan angka besar
Ilustrasi politik Indonesia yang menampilkan angka besar "20%" yang pecah, menggambarkan penghapusan presidential threshold 20%. (Sumber: Igon Nusuki)

1. Peluang untuk Pemimpin Baru yang Kompeten

Penghapusan presidential threshold menciptakan peluang bagi figur-figur baru yang memiliki kapabilitas dan integritas untuk muncul sebagai pemimpin nasional. Selama ini, aturan ambang batas cenderung mendukung status quo dan menghalangi munculnya tokoh-tokoh alternatif. 

Dengan dihapusnya batasan ini, regenerasi kepemimpinan di Indonesia dapat berjalan lebih lancar, sehingga memberikan harapan bagi munculnya pemimpin yang lebih progresif dan visioner. Sebagai contoh, tokoh-tokoh muda dengan latar belakang inovasi teknologi atau keberlanjutan lingkungan kini memiliki kesempatan lebih besar untuk bersaing.

2. Mendorong Demokrasi yang Lebih Substantif

Fokus pemilu kini dapat bergeser dari sekadar menang berdasarkan dukungan partai besar menuju diskursus yang lebih mendalam tentang kebijakan publik. Kandidat presiden harus mampu menawarkan solusi konkret untuk berbagai masalah bangsa, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga lingkungan. 

Sebagai contoh, isu perubahan iklim dan transformasi digital yang jarang menjadi fokus dalam pemilu sebelumnya kini dapat menjadi perhatian utama. Demokrasi yang lebih substantif ini tidak hanya meningkatkan kualitas pemilu, tetapi juga membantu masyarakat memahami isu-isu strategis yang memengaruhi kehidupan mereka.

3. Mendorong Reformasi Partai Politik

Dengan hilangnya presidential threshold, partai politik tidak lagi hanya berperan sebagai pengumpul suara, tetapi harus membuktikan kapasitas mereka untuk mencalonkan kandidat yang kompeten. Hal ini mendorong partai-partai untuk memperbaiki struktur internal, meningkatkan kualitas kader, dan membangun platform politik yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Sebagai contoh, partai-partai kecil kini memiliki insentif untuk memperkuat jaringan mereka di daerah-daerah dan melibatkan lebih banyak masyarakat dalam proses politik.

Kesimpulan

Penghapusan presidential threshold 20% oleh MK merupakan langkah maju yang signifikan dalam memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Keputusan ini tidak hanya membuka ruang bagi lebih banyak kandidat untuk bersaing, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sistem politik secara keseluruhan.

Dengan lebih banyak pilihan, masyarakat memiliki peluang untuk memilih pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili aspirasi mereka. Selain itu, langkah ini juga mendorong persaingan politik yang lebih sehat, mengurangi praktik politik transaksional, dan memperkuat prinsip keadilan dalam demokrasi.

Dalam jangka panjang, penghapusan presidential threshold dapat menjadi momentum penting bagi politik Indonesia untuk bertransformasi menjadi lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kini saatnya bagi semua elemen bangsa untuk memanfaatkan peluang ini demi menciptakan Indonesia yang lebih demokratis dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun