Mohon tunggu...
Igon Nusuki
Igon Nusuki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi MD UGM

Saya berkomitmen untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang dapat memberikan dampak positif dan berkontribusi pada kemajuan Indonesia melalui aktifitas menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Kenaikan PPN 12% Dibatalkan?

2 Januari 2025   18:37 Diperbarui: 3 Januari 2025   16:05 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dampak Kebijakan PPN 12 Persen di Pasar Indonesia (Sumber: Igon Nusuki)

Omon-Omon dari Presiden Prabowo

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu instrumen fiskal yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian. Pengenaan tarif PPN 12 persen, yang baru-baru ini menjadi perhatian serta penolakan, membawa berbagai implikasi bagi masyarakat, dunia usaha, dan harga barang di pasar.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah yang tidak memberlakukan PPN 12 persen hanya pada beberapa barang dan jasa, kondisi harga pasca-putusan tersebut, serta dampaknya pada pelaku usaha.

PPN Tetap naik 12 Persen dan Pengecualian Barang serta Jasa

Kebijakan tidak memberlakukan PPN 12 persen terhadap sejumlah barang dan jasa tertentu mencerminkan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi global. Beberapa barang pokok, seperti beras, gula, dan bahan pangan lainnya, termasuk dalam kategori bebas PPN.

Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi publik juga dikecualikan. Langkah ini terkesan hanya sebagai usaha untuk menunjukkan bahwa pemerintah akan memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau. Pernyataan dari pemerintahan Prabowo ini sangat aneh, karena memang tidak ada signifikansinya dengan penolakan masyarakat, dalam arti PPN 12 persen ini tetap berlaku atau naik tahun 2025.


Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan keberlanjutan penerapannya. Dalam beberapa kasus, batasan kategori barang dan jasa yang dikenakan atau dikecualikan PPN dapat menciptakan ambiguitas.

Sebagai contoh, produk olahan tertentu mungkin dikenakan PPN, sementara bahan mentahnya bebas pajak. Hal ini berpotensi menciptakan kesenjangan harga di pasar dan kebingungan di kalangan konsumen.

Kondisi Harga di Pasar Pasca-Kebijakan PPN 12 Persen

Pasca-putusan PPN 12 persen, berbagai reaksi muncul dari pelaku pasar. Harga-harga barang yang termasuk dalam kategori dikenakan pajak mengalami kenaikan signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun