Peraturan ini mulai berdjalan sedjak dimuat dalam Berita Negara R.I.S dan berlaku mulai 1 Djanuari 1950
Â
Catatan :
Penning atau peneng adalah kalung / medali anjing (dog tag)
f adalah simbol untuk menyebut mata uang gulden, jadi f 3 berarti (3 gulden)
R.I.S adalah Republik Indonesia Serikat, saat itu negara memang berbentuk serikat.
Pada bagian pengesahan tertera yang bertandatangan pada peraturan tersebut adalah Wk. Bupati R. Doellah dan disahkan oleh Gubernur Djawa Tengah dengan surat kepuusan tanggal 8 Maret 1950 No. Ris/II 61/1/5 diwakili oleh Sekretaris Gubernur Djawa Tengah RM. Kartono
Kemudian, untuk mensosialisasikannya, Bupati R. Oetojo Koesoemo membuat makmulat yang diedarkan ke kecamatan dan kawedanan agar dibaca oleh khalayak luas. Maklumatnya bisa dibaca di bawah ini
Uniknya, baik peraturan dan maklumatnya dibuat dalam dua bahasa yaitu Indonesia dan Jawa. Hal ini sepertinya untuk memudahkan masyarakat memahami peraturan tersebut, sebab, literasi akan Bahasa Indonesia saat itu bisa jadi masih kurang.
Padjak Andjing, Warisan Belanda