Mohon tunggu...
Igoendonesia
Igoendonesia Mohon Tunggu... Petani - Catatan Seorang Petualang

Lovers, Adventurer. Kini tinggal di Purbalingga, Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pajak Anjing: Sejarah dan Potensi Pendapatan Negara

19 Januari 2024   09:49 Diperbarui: 19 Januari 2024   09:52 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan ini mulai berdjalan sedjak dimuat dalam Berita Negara R.I.S dan berlaku mulai 1 Djanuari 1950

 

Catatan :

Penning atau peneng adalah kalung / medali anjing (dog tag)

f adalah simbol untuk menyebut mata uang gulden, jadi f 3 berarti (3 gulden)

R.I.S adalah Republik Indonesia Serikat, saat itu negara memang berbentuk serikat.

Pada bagian pengesahan tertera yang bertandatangan pada peraturan tersebut adalah Wk. Bupati R. Doellah dan disahkan oleh Gubernur Djawa Tengah dengan surat kepuusan tanggal 8 Maret 1950 No. Ris/II 61/1/5 diwakili oleh Sekretaris Gubernur Djawa Tengah RM. Kartono

Kemudian, untuk mensosialisasikannya, Bupati R. Oetojo Koesoemo membuat makmulat yang diedarkan ke kecamatan dan kawedanan agar dibaca oleh khalayak luas. Maklumatnya bisa dibaca di bawah ini

Maklumat Pajak Anjing Purbalingga (Dok : Yuta / www.igosaputra.com)
Maklumat Pajak Anjing Purbalingga (Dok : Yuta / www.igosaputra.com)

Uniknya, baik peraturan dan maklumatnya dibuat dalam dua bahasa yaitu Indonesia dan Jawa. Hal ini sepertinya untuk memudahkan masyarakat memahami peraturan tersebut, sebab, literasi akan Bahasa Indonesia saat itu bisa jadi masih kurang.

Padjak Andjing, Warisan Belanda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun