Mohon tunggu...
Igoendonesia
Igoendonesia Mohon Tunggu... Petani - Catatan Seorang Petualang

Lovers, Adventurer. Kini tinggal di Purbalingga, Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pajak Anjing: Sejarah dan Potensi Pendapatan Negara

19 Januari 2024   09:49 Diperbarui: 19 Januari 2024   09:52 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padjak Andjing Purbalingga (Dok Yuta / www.igosaputra.com)
Padjak Andjing Purbalingga (Dok Yuta / www.igosaputra.com)

Pajak Anjing itu ternyata bukanlah kreasi murni dari republik ini. Beleid tersebut merupakan warisan Pemerintah Kolonial Belanda. Pada Perda Pajak Andjing Kabupaten Purbalingga tersebut dijabarkan dalam pengantarnya bahwa merupakan perubahan dari peraturan sama yang disahkan pada 12 Mei 1932, kemudian diubah 23 Desember 1932 dan direvisi lagi pada 29 Agustus 1935.

Tenyata, Peraturan Pajak Anjing ini sudah diterapkan Pemerintahan Kolonial jauh lebih lama. Laman historia.com menyebutkan aturan itu pertama kali termaktub dalam staatsblad (lembaran negara) No. 283 tahun 1906. Tujuan diterapkannya pajak tersebut, selain untuk mengisi kas negara, juga dimaksudkan untuk mengendalikan penyakit anjing gila dan rabies. Sebab, pada 1905 ada pandemi penyakit anjing gila yang meresahkan.

Pada aturan kolonial itu, disebutkan kewajiban pemilik anjing untuk melaporkan jumlah anjing peliharaan, memakaian penneng atau kalung anjing, membayar pajaknya serta ada sanksi bagi yang tidak melakukannya.

Peraturan tersebut kemudian masih dipertahankan setelah Indonesia Merdeka yang berlaku secara nasional dan ditetapkan dengan perda di masing-masing wilayah. Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1957 menyebutkan pajak atas hewan peliharaan anjing menjadi wewenang dari daerah tingkat II dalam hal ini (Kabupaten / Kotamadya)

Oleh karena itu, Purbalingga yang kota kecil saja menerapkan seperti yang dituangkan di atas. Apalagi kota-kota besar. Misalnya, Pemerintah Kota Praja Yogyakarta juga mengeluarkan peraturan nomor 21 tahun 1960 tentang Pajak Anjing. Kemudian, Pengumuman Walikota Djakarta Radja pada 18 Desember 1952 tentang Padjak Andjing di media masa seperti di bawah ini

Dok. Delpher / @potretlawas
Dok. Delpher / @potretlawas

Maklumat Walikota Medan No 24 tentang Bea Andjing bertanggal 20 Djuli 1955

Dok. Delpher / @potretlawas
Dok. Delpher / @potretlawas

Pengumuman Padjak Anjing Kota Surabaya pada 1954 

Dok. Delpher / @potretlawas
Dok. Delpher / @potretlawas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun