Mohon tunggu...
Pendidikan

Halal Haram dalam Bingkai Maqosidus Syariah dan Perspektif Sains

26 Februari 2019   00:13 Diperbarui: 26 Februari 2019   00:35 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paradigma tentang halal dan haram barang tentu sudah pasti mengerucut pada suatu agama, yakni agama Islam. Indonesia sebagai Negara dengan penduduk pemeluk agama islam terbesar didunia, isu tentang halal dan haram adalah yang paling vital menjadi perhatian berbagai pihak, utamanya pemerintah sebagai tonggak utama penjamin kesejahteraan rakyatnya.

Dalam agama Islam meyakini bahwa pengatur jagad raya dan penetapan hukum-hukum syara' ialah Allah SWT. Allah mengatur di dalam Al-Quran hewan-hewan apa saja yang dilarang untuk dimakan oleh orang Muslm, terdapat dalam Q.S Al-Maidah : 3

 

Artinya : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (Q.S Al-Maidah : 3)

Dari ayat Al-Quran diatas menyatakan bahwa Allah SWT mengaharamkan umat Muslim untuk memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih tanpa menyebut asma Allah, hewan yang tercekik, yang terpukul, dan seterusnya. Allah menetapkan berbagai macam jenis hewan tersebut sebagai hewan yang haram dimakan bagi umat Muslim, jika Allah sudah menetapkan hal demikian tentunya efek mudharat (kejelekan) akan lebih banyak didapatkan daripada maslahatnya (kebaikan).

Akan tetapi lebih daripada itu, ternyata penelitian membuktikan secara ilmiah bahwa hukum haram yang di tetapkan oleh Allah SWT dan dianut oleh seluruh umat Muslim memiliki alasan yang dapat diterima secara rasional (ilmiah) sehingga menambah kekaguman umat non Muslim bahwa hukum haram yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Q.S Al-Maidah ayat 3 bukan hanya sekedar ketidak bolehan tanpa alasan.

Dalam dunia kedokteran sudah terungkap bahwa semua yang di haramkan dalam hukum syara' agama Islam sama sekali tidak membawa dampak baik bagi kesehatan tubuh manusia, sebaliknya justru mendatangkan penyakit yang membahayakan. Sebelum membahas lebih detail tentang bagaimana dunia kedokteran mengupas hukum islam tentang halal haramnya suatu makanan, hendaknya kita kupas terlebih dahulu apa itu halal dan haram menurut maqosidus syariah.

  • Pengertian Halal Haram 

Agama Islam sangat selektif dan detail membahas segala sesuatu dikehidupan manusia, sejak bangun tidur hingga kembali tidur, tentang thoharoh, muamalah, ibadah, semua dijelaskan secara rinci dalam agama Islam, termasuk juga apa-apa yang masuk kedalam perut manusia yang akan kita bahas saat ini. Istilah halal haram berasal dari bahasa Arab yaitu halla () yang berarti lepas atau tidak terikat. Sedangkan haram bermakna, suatu perkara yang dilarang oleh syara' (agama), dalam Kitab Mabadi Fiqh Juz Awwal terdapat pengertian haram yang berarti suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.

Ali Mustofa Ya'kub berpendapat bahwa makanan dan minuman dikatakan halal apabila :

  • Makanan dan minuman tersebut thayyib (baik)
  • Tidak menimbulkan/mengakibatkan dharar (bahaya)
  • Tidak mengandung najis
  • Tidak memabukkan
  • Tidak mengandung organ tubuh manusia

Allah SWT berfirman agar hendaknya manusia memakan makanan yang halal lagi baik, seperti hanya dalam Q.S Al-Baqoroh:168

 

"Wahai Manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Q.S Al-Baqoroh:168)

Selain halal menurut syara' (agama), yang dikatakan produk yang halal adalah produk yang sudah disertifikasi halal oleh MUI (Majlis Ulama' Indonesia) dimana MUI lah yang menjadi eksekutor dalam penilaian suatu produk itu dikatakan halal atau haram. Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk menurut syariat Islam. Pencantuman label "Halal" pada kemasan suatu produk dari BPOM dapat dikeluarkan apabila produk tersebut sudah mendapat sertifikat halal dari komisi fatwa MUI. Labelisasi halal menjadi wewenang pemerintah yakni Badan Pengawasan Obat dan Makanan. LPPOM mendapat legitimasi sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan sertifikasi halal didasarkan atas SK MUI Pusat No.kep 164/MUI/IV/2003. Surat Keputusan MUI Pusat ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang Pencantuman Tulisan "Halal".

Sedangkan Keputusan Menteri Agama R.I Tahun 2001 Nomor 518 menyebutkan, pasal 1 menerangkan bahwa "pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam dan pengolahannya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pemeriksaan pangan halal adalah pemeriksaan tentang keadaan tambahan dan bahan penolong serta proses produksi, personalia dan peralatan produksi, sistem menajemen halal, dan hal-hal lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan produksi pangan halal." Makanan halal berarti diperbolehkan atau sah oleh hukum syariat di mana harus memenuhi beberapa kondisi yakni pada ayat 29 :

  • Tidak terdiri dari bahan-bahan yang diharamkan dan hewan-hewan yang disembelih tidak menurut hukum syariat.
  • Tidak mengandung bahan  najis menurut hukum syariat.
  • Tidak berbahaya dan aman ketika dikonsumsi.
  • Tidak diproduksi menggunakan alat-alat yang terkena najis menurut hukum syariat.
  • Makanan dan bahan yang terkandung didalamnya tidak mengandung unsur mahluk hidup yang tidak diperbolehkan menurut hukum syariat.
  • Proses, pengemasan, dan juga penyimpanan makanan secara fisik terpisah dari makanan seperti yang dijelaskan poin sebelumnya, atau apapun yang menurut hukum syariat dikatagorikan sebagai najis.
  • Maqosidus Syariah sebagai Paradigma Halal Haram

Didalam agama Islam, maqosidus syariah berperan sebagai jalur utama sekaligus kontrol dalam penetapan hukum-hukum Islam. Asy-Syatibi berpendapat bahwa maqasidus syariah lebih memperhatikan kepentingan umum dari tujuan syariah itu sendiri. Karena kita tidak dapat menyelesaikan suatu permasalahan umat hanya dengan konsep tekstualis saja, melainkan peran ijtihad dan konsep kontekstualis sangat diperlukan karena agama Islam adalah agama yang terbuka dan fleksibel yang Allah sendiri tidak menghendaki kesukaran daripadanya. Allah SWT Berfirman :

 ......

Artinya : "...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..." (Al-Baqarah: 185)

            Maqosidus syariah merupakan gabungan dari dua kata bahasa Arab yakni Maqosid dan Syariah. Maqosid memiliki arti kesengajaan, tujuan, sedangkan syariat yang berarti jalan menuju sumber air, syariat juga bisa berarti sebuah hukum dalam agama Islam. Dengan kata lain maqosidus syariah ialah tujuan-tujuan yang harus ditempuh dalam mencapai suatu penetapan hukum Islam.

Menurut Imam asy-Syathibi maqasidus syariah bertujuan untuk menjaga dan memperjuangkan tiga hukum, yakni: Doruriyyah, Hajiyyah dan Tahsiniyyah.

  • Doruriyyah, Doruriyyah menurut bahasa berarti susuatu yang darurat atau mendesak Didalam ilmu ekonomi, doruriyyah bisa juga diartikan sebagai kebutuhan primer. Kebutuhan primer merupakan kebutuhan utama bagi manusia yang apabila tidak terpenuhi akan mengancam kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Doruriyyah disini terbagi menjadi 5 hal yang harus dijaga dan dipenuhi oleh manusia, diantaranya :
  • Hifdu Al din (menjaga agama)
  • Hifdu An nafs (menjaga nyawa)
  • Hifdu Al aql (menjaga akal)
  • Hifdu An nasl  (menjaga keturunan/garis keturunan)
  • Hifdu Al maal (menjaga harta)

Kelima hal ini merupakan esensi dari manusia itu tersendiri, kelima hal ini harus didahulukan daripada menjaga atau memenuhi kebutuhan yang lainnya.

  • Hajiyyah, Hajiyyah merupakan kebutuhan-kebutuhan sekunder manusia. Kebutuhan ini penting, akan tetapi tidak terlalu menimbulkan efek yang menghawatirkan atau mengancam kelangsungan hidup manusia, namun jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesukaran. Semisal pada era saat ini seperti kebutuhan gadget bagi manusia, gadget merupakan kebutuhan hajiyyah. Era saat ini gadget memiliki peranan penting di lini kehidupan manusia, namun apabila tidak memiliki gadget juga tidak mengamcam keselamatan manusia.
  • Tahsiniyyah, Tahsiniyyah berarti kebutuhan tersier, yakni kebutuhan yang dapat dikesampingkan. Tahsiniyyah hanyalah pelengkap kebutuhan manusia agar hidupnya lebih mudah dan nyaman. Seperti contoh memiliki barang-barang mewah dan mahal, pesawat pribadi merupakan kebutuhan tahsiniyyah.

Maqosidus syariah bertujuan memperjuangkan tiga hal tersebut, tentulah dengan ketetapan hukum Islam yakni Al-quran dan hadist.

  • Hubungan Halal Haram dengan Maqosidus Syariah di Dunia Bisnis

Esensi dari agama islam adalah mencapai kemaslahatan tidak hanya didunia namun juga di akhirat. Seperti ayat yang senantiasa tidak pernah terlupakan dalam doa didalam Kalam Allah, Q.S Al baqarah : 201

 ...

Artinya : "...Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia, juga kebaikan di akhirat. Dan peliharalah kami dari siksa neraka" (Q.S Al baqarah : 201)

Salah satu aspek dari ajaran agama Islam yang mengarah kepada tercapainya tujuan tersebut ialah bagaimana kita menjaga hal-hal yang berbau halal dan haram di sekitar kita. Tidak hanya makanan, melainkan juga termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat.

Issu halal haram saat ini tidak hanya menjadi issu agama saja, seiring perkembangan zaman diakui tidaknya Islam telah mampu menggiring ketentuan syariatnya untuk mengontrol hingga titik bisnis dan perekonomian dunia.

Yang paling kasat mata dari halal haram adalah makanan dan minuman, kita ketahui bersama dalam dunia bisnis makanan dan minuman tidak hanya diproduksi oleh orang muslim saja yang notabenenya paham akan menjaga produksi pangan dan minumannya dari bahan yang berbau haram, akan tetapi juga diproduksi oleh orang non muslim dan produknya juga dijual di Negara muslim seperti Indonesia. Logikanya, Negara Indonesia merupakan Negara dalam katagori Negara terbesar di dunia, tentu saja konsumsi pangan di Negara Indonesia juga sangat tinggi. Jika produsen ingin produknya tetap laku di Negara besar seperti Indonesia, tentunya pihak produsen harus memperhatikan culture daripada Negara Indonesia yakni penduduk muslim tebesar di dunia yang akan hal ini issu halal dan haram sangat laris dan selektif bagi orang Indonesia. Menjaga produknya dari barang haram merupakan salah satu alasan baru untuk menjaga produknya agar tetap laris di pasaran dunia tanpa terkecuali.

  • Halal Haram dalam Perspektif Sains (Kesehatan)

Sudah dijelaskan diawal bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang memperhatikan dan mengatur kehidupan pengikutnya dengan detail dan rinci. Sejak zaman dahulu kala sebelum adanya ilmu pengetahuan dan teknologi secanggih sekarang, Islam sudah lebih dahulu melarang konsumsi babi, khamr, darah beku, hewan yang mati tanpa disembelih dan lain sebagainya. Mengapa yang disebutkan hanya tentang makanan? Karena makanan adalah sumber utama tubuh manusia menjadi sehat dan akibat utama tubuh manusia menjadi sakit jika makanan yang di konsumsinya berbahaya. Di agama lain tidak ada yang spesifik melarang dan memerintahkan untuk menjaga diri dari makanan yang yang tidak menyehatkan, dari mana manusia tahu makanan atau minuman itu tidak menyehatkan ?

Pada zaman dahulu ketika awal penyebaran agama Islam, jikalau saja umat muslim saat itu ditanya: "mengapa anda tidak mau memakan babi dan meminum khamr?", tentu saja jawaban muslim tersebut adalah karena agamanya (Islam) melarang untuk mengkonsumsi hal tersebut. Karena pada hakikatnya seorang hamba harus tunduk dan patuh kepada perintah Tuhannya tanpa harus mempertanyakanya, inilah yang membedakan antara orang muslim dan orang kafir.

Berbeda dengan zaman sekarang ini, ketika teknologi meluas dan ilmu menjembatani akan hal itu, maka alasan untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman halal karena syariat agama menjadi bertambah bahwa makanan dan minuman tersebut tidak baik bagi kesehatan tubuh, tentu saja perkara ini menjadi umum dan bukan hanya orang muslim saja yang harus mentaatinya. Berikut ini merupakan alasan ilmiah mengapa ada makanan dan minuman yang di haramkan didalam syariat agama Islam.

  • Haramnya babi, Swedia dan Cina telah mengadakan sebuah penelitian atas daging babi, dan dari pernyataan tersebut muncullah kesimpulan bahwa daging babi merupakan penyebab nomor satu penyakit kolon dan kanker anus. Angka persentase terus meningkat secara drastis di Eropa dan di Asia di duduki oleh Cina di India, lain halnya dengan negara mayoritas muslim, penyakit yang disebabkan dari daging babi hanyalah 1:1000. Penelitian dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang penyakit Alat Pencernaan, tahun 1986 di Sao Paulo. Didalam daging babi terdapat banyak sekali bakteri, parasite, bahkan virus mematikan, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit (...). Bahkan cacing pita juga terdapat pada daging babi, apabila cacing pita ini masuk kedalm tubuh, maka ia akan terbawa pembuluh darah hingga sampai ke otak manusia. Hal ini menyebabkan dis-fungsi yang sangat keras pada susunan organ di otak. Penyakit "cacing pita" merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar 1000 ekor dengan panjang antara 4--10 meter, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).
  • Haramnya darah, Analisis penelitian kimia menyebutkan bahwa dalam darah  mengandung uric acid (asam urat), uric acid (asam urat) merupakan salah satu senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh yang akan mengganggu kesehatan manusia karena bersifat racun. Selain itu, Islam juga mengatur cara penyembelihan hewan yang baik dan benar. Islam melarang membunuh hewan dengan cara menyakiti hewan tersebut, Ternyata Islam mempunyai alasan-alasan yang logis mengapa hewan harus disembelih terlebih dahulu, dan Allah melarang umat muslim memakan hewan yang mati tanpa disembelih. Dengan cara melakukan penyembelihan terhadap hewan yang akan dikonsumsi, hewan akan kehabisan darah dan meninggal tanpa adanya penggumpalan darah ditubuh hewan. Lain halnya apabila hewan mati karena di pukul atau ditembak, hewan akan cedera dan organ vital seperti jantung, otak dan hati akan berhenti melakukan peredaran darah dan darah akan mengalami penggumpalan dari dalam dan akhirnya daging hewan tersebut akan terkontaminasi darah. Kembali lagi ke babi, jika kita tahu babi adalah hewan yang tidak memiliki leher, anatomi tubuh babi langsung tersambung dengan leher. Jika memang Allah SWT menetapkan bahwa babi baik dan boleh dikonsumsi, tentulah Allah akan menciptakan babi dengan lehernya agar bisa disembelih dengan syariat Islam.
  • Kesimpulan 

Allah SWT tidak akan menetapkan hukum atau syariat kepada umatnya dengan tanpa alasan, semuanya pasti beralasan namun karena keterbatasan kemampuan manusia itu sendirilah yang mengakibatkan ketidaktahuannya akan hukum Allah.

Penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa tidak ada yang salah dalam hukum Islam atas keharaman daging babi, khamr, darah dan lainnya. Justru menghindari makanan yang diharamkan dalam Islam akan membawa kebaikan tersendiri utamanya bagi kesehatan tubuh manusia terlepas guna untuk patuh dan tunduk atas perintah syariat agama Islam. Hal ini membuktikan bahwa al-quran lebih ilmiah berabad-abad lebih dahulu daripada ilmu yang dipuja-puja saat ini, karena pada dasarnya semua ilmu bersumber dari al-quran.

Sebagai umat muslim kita harus sadar dan harus selektif dalam memilih makanan dan minuman, makanan haram yang masuk kedalam tubuh kita akan menjadi segumpal daging dan nantinya akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun