Mohon tunggu...
Ifana Futramsyah
Ifana Futramsyah Mohon Tunggu... Insinyur - Field Engineer

Knowledge is free

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemuda Indonesia Mengubah Budaya Korupsi Menuju Indonesia Bebas Korupsi 2025

30 September 2018   21:04 Diperbarui: 30 September 2018   21:55 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tagar #IndonesiaMencariPapah, demikian tagar yang sempat menjadi trending topic di Twitter. Tagar tersebut mencuat sebagai respon netizen yang mempertanyakan keberadaan sang "Papah" yakni ketua DPR RI Setya Novanto yang tidak diketahui keberadaannya saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kediamannya pada Rabu (15/11/2017). Seperti diketahui, Novanto saat ini sedang tersangkut kasus korupsi mega proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Kasus korupsi e-KTP adalah kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun 2011 dan 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp

5,9 triliun . Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, ditemukan fakta bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,314 triliun. Sampai saat ini KPK telah menetapkan 8 tersangka korupsi e-KTP yakni :

1.   Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 22 April 2014. Divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

2.   Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kementerian Dalam Negeri). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 30

September 2016. Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dikurangi 300.000 dollar AS dan Rp 50 juta

3.   Andi Narogong (Pengusaha Pelaksana Proyek e-KTP). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 23 Maret 2017. Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar dikurangi 350.000 dollar AS

4.   Markus Nari (Anggota DPR RI Periode 2014-2019). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 19 Juli 2017

5.   Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solutions). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 27 September 2017

6.   Setya Novanto (mantan ketua DPR RI). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17

Juli 2017, dibatalkan statusnya oleh Hakim Cepi pada sidang praperadilan 29

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun