Ingatlah bahwa ada orang - orang yang bekerja dengan niat luar biasa tulus dan tak kenal lelah untuk merawat satwa - satwa yang tidak bisa pulang. Demi melawan kepunahan satwa liar Indonesia.
---
Untuk mengetahui daftar satwa liar dilindungi, lihat Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
Untuk mengetahui larangan pelihara dan perdangangan satwa liar dilindungi, lihat Pasal 21 ayat (2) Undang - Undang No.5/1990.
Informasi tentang ASTI: twitter.com/ASTIndonesia
https://www.mightycause.com/organization/Asti
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!