Obligasi daerah dan sukuk daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah yang dilaksanakan dengan mekanisme penawaran umum. Penerbitan tersebut diatur oleh peraturan kepala daerah. Obligasi daerah memang dapat menjadi alternatif pendanaan di tengah keterbatasan fiskal daerah.Â
Sebagian besar proyek infrastruktur penting yang mangkrak karena kekurangan dana. Investor kurang tertarik terhadap proyek yang dibutuhkan publik seperti rumah sakit, jalan daerah dan irigasi karena tidak memberikan keuntungan yang besar. Sehingga penerbitan surat utang menjadi salah satu jalan untuk mengalirkan dana proyek-proyek publik.
Tetapi terdapat berbagai risiko dalam obligasi publik, seperti tidak semua pemerintah daerah bisa dan layak untuk menerbitkan obligasi. Masalah utamanya karena tata kelola dan sumber daya manusia yang tidak mampu mengelola utang triliunan rupiah. Risiko lainnya yaitu gagal bayar atau default karena program yang memerlukan dana besar tetapi memiliki sedikit manfaat.
Di Amerika Serikat pada 1994, terdapat kasus gagal bayar municipal bind yang diterbitkan pemerintah Orange Country, California senilai US$ 1,5 miliar. Kasus yang lain gagal bayar surat utang pemerintah Detroit senilai US$ 8,4 miliar pada tahun 2013, yang menjadi kasus wanprestasi terbesar sepanjang sejarah. Total utang pemerintah Indonesia dalam bentuk obligasi terus membengkak. Data Asia Bond Online menyebutkan total nilai oustanding obligasi di Indonesia tumbuh 19% dari Desember 2021 yang awalnya Rp 5.314,54 triliun menjadi Rp 6.331 triliun pada Desember 2023.
Kondisi perekonomian yang tidak pasti, penerbitan surat utang bukanlah hal yang bijak. Hal tersebut menyebabkan tingginya resiko imbal hasil yang harus dibayarkan daerah kepada pemegang surat utang. Sebagai contoh, imbal hasil dalam lelang Surat Perbendaharaan Negara pada 13 Maret 2024 telah mencapai 6,458%. Imbal hasil obligasi daerah dapat menjadi lebih tinggi akibat investor melihat profil risiko yang lebih tinggi. Sehingga regulasi penerbitan obligasi harus dibuat seketat mungkin agar daerah dengan kemampuan fiskal rendah tidak memiliki ruang untuk menerbitkan surat utang negara karena pada akhirnya beban tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H