Menurut PP Nomor 1 tahun 2024, pembiayaan utang daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan pemerintah meliputi penyelenggaraan sinergi kebijakan fiskal nasional, pembiayaan utang daerah, dana abadi daerah, dan sinergi pendanaan. Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada pemerintah daerah sebagai bentuk desentralisasi fiskal. Pinjaman daerah menjadi bagian tak terpisahkan dari hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Pembiayaan utang daerah terdiri dari pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Pembiayaan utang harus memenuhi persyaratan teknis minimal administrasi, keuangan dan kelayakan kegiatan. Terdapat beberapa persyaratan dalam pembiayaan utang, seperti batas maksimal pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak melebih 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan sebesar 2,5 dan batas maksimal kumulatif defisit APBD serta jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Pinjaman daerah adalah pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman daerah dapat menjadi pilihan alternatif daerah dalam mengatasi permasalahan keterbatasan dana APBD. Pinjaman daerah dapat dimanfaatkan untuk membiayai segala proyek dan program pembangunan, baik fisik maupun non fisik. Pinjaman daerah bersumber dari:
1.pemerintah pusat, berasal dari APBN yang termasuk dana investasi pemerintah, penerusan pinjaman dalam negeri, dan penerusan pinjaman luar negeri;
2.pemerintah daerah lain;
3.Lembaga Keuangan Bank, yang memiliki badan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang merupakan lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.masyarakat, berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum untuk masyarakat di pasar modal dalam begeri
Pinjaman daerah dapat berbentuk konvensional dan syariah. Peminjaman daerah dilakukan untuk memenuhi pengelolaan kas, pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, dan penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD.
Jenis-jenis dan jangka waktu pinjaman daerah sebagai berikut: