Regulasi, panduan, juklak dan juknis PPDB sudah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jika semua pihak taat dan patuh terhadap regulasi yang ada, maka proses PPDB dapat dipastikan berjalan dengan penuh integritas, objektif, dan akuntabel.Â
Mengapa polemik masih terjadi saat PPDB? Karena masih ada upaya menyiasati aturan yang ada. Seketat apapun sebuah aturan, kalau tidak ada komitmen untuk dilaksanakan dengan baik, maka akan terus dicari celah dan kelemahannya.Â
Yuk, jadikan proses PPDB bermartabat dan tidak memunculkan berpolemik melalui ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Oleh: IDRIS APANDI
(Praktisi Pendidikan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H