Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

7 Penyebab Munculnya Polemik PPDB

21 Juni 2024   10:02 Diperbarui: 22 Juni 2024   01:07 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat tengah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. (Dok. Disdik DKI Jakarta via Kompas.com)

Ada sekolah swasta yang menggratiskan biaya sekolah karena yang diterimanya adalah peserta didik dari kalangan ekonomi tidak mampu atau anak yatim, sehingga yayasan sangat bergantung kepada donasi atau sumbangan dari pihak lain, kecuali kalau pengelola yayasan memiliki back up badan usaha atau sumber pendanaan lain.

(5) Biaya sekolah swasta berkualitas mahal sehingga tidak terjangkau oleh orang tua dari kalangan miskin. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan yang layak dan berkualitas tidak akan lepas dari pembiayaan yang memadai. Oleh karena itu, orangtua yang berasal dari kalangan mampu tidak mempersoalkan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh mereka, asal sekolah dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi anaknya.

Hal ini dapat dijumpai di sekolah-sekolah yang dikelola oleh yayasan yang bonafid. Biaya daftar dengan berbagai pernak-perniknya bisa mencapai belasan sampai puluhan juta. Belum lagi SPP dan biaya lainnya. 

Walau mahal, tetapi pendaftar ke sekolah tersebut tetap banyak karena dikenal berkualitas oleh masyarakat. Walau demikian, masyarakat yang ekonominya lemah tidak dapat mengakses layanan pendidikan di sekolah-sekolah yang mahal karena terkendala biaya.

(6) Biaya sekolah negeri yang (dibuat) gratis menjadi daya tarik orangtua menyekolahkan anak, walau pun mampu ikut membiayai pendidikan.

Pendidikan gratis atau sekolah gratis pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) merupakan amanat UUD 1945. SD dan SMP mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Pada jenjang pendidikan menengah pun (SMA dan SMK), biaya pendidikan digratiskan. Hal ini tidak lepas dari janji politik kepala daerah. Oleh karena itu, walau mungkin bantuan yang diterima oleh SMA dan SMK belum menutupi kebutuhan sekolah, mereka dilarang melakukan pungutan, karena disamping akan memberatkan orangtua (khususnya yang tidak mampu), juga akan berdampak terhadap citra politik kepada daerah terpilih yang dianggap tidak menepati janji kampanye sehingga bisa berdampak terhadap peluang keterpilihannya pada pilkada periode berikutnya.

(7) Adanya upaya untuk mengakali dan menyiasati aturan PPDB dengan berbagai modus, seperti titip nama anak di KK saudara. 

Bahkan di sebuah daerah, ada satu rumah dengan alamat yang sama ditempati oleh enam KK. Hal itu tentunya sangat tidak logis. Jual beli bangku sekolah juga merupakan modus yang sudah sering kita dengar. 

Hal ini tidak lepas dari ambisi orangtua yang memaksanakan anaknya masuk ke sekolah tertentu dan adanya peluang yang ditawarkan oleh oknum tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun