PENDIDIKAN MULTIKULTURAL UNTUK MEWUJUDKAN PELAJAR PANCASILAISÂ
Oleh: IDRIS APANDI
(Penulis Buku Kajian Pancasila Kontemporer)Â
Â
Bangsa Indonesia didirikan atas dasar keberagaman. Berbagai unsur suku bangsa dan agama terlibat di dalamnya. Sebagai sebuah negara sangat luas, yaitu 1,905 juta km. Terbentang dari Sabang di wilayah barat Indonesia sampai dengan Merauke di wilayah timur Indonesia, dan memiliki lebih dari 17.000 pulau keberagaman adalah sebuah keniscayaan. Hal ini merupakan anugerah dari Tuhan YME yang patut disyukuri dengan cara merawat dan menjaga keberagaman tersebut.
Bukan hal mudah memelihara keberagaman pada sebuah negara semajemuk Indonesia. Cukup banyak contoh negara-negara di dunia pecah bahkan perang saudara karena tidak mampu menjaga keberagaman tesebut. Sebut saja Yugoslavia dan Uni Soviet yang pecah tahun 1991. Beberapa negara di Afrika dan Timur Tengah pun terpecah, bahkan terlibat perang saudara. Hal tersebut tentunya kita harapkan tidak terjadi di Indonesia.Â
Walau demikian, berbagai tantangan disintegrasi bangsa dihadapi oleh Indonesia, seperti beberapa pemberontakan yang terjadi pada Orde Lama dan gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Tahun 1999 Indonesia kehilangan Timor-Timur setelah hasil referendum menunjukkan lebih banyak warga Timor-Timur (sekarang negara Timor Leste) yang memilih melepaskan diri dari NKRI.
Tantangan disintegrasi bangsa saat ini masih ada dan masih terjadi, seperti gerakan separatis di Papua, kelompok radikal Poso Sulawesi Tengah, isu-isu SARA, hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah. Hal ini sangat rawan menyulut perpecahan bangsa. Beberapa konflik berbau SARA pernah terjadi pascareformasi di beberapa daerah yang memakan banyak korban, tetapi akhirnya dapat diselesaikan secara damai.
Para pendiri negara memilih Pancasila sebagai ideologi bangsa karena sangat memahami keberagaman yang ada di Indonesia. Pancasila menjadi pemersatu bangsa dan sarana untuk merawat keberagaman bangsa ini.Â
Para pendiri bangsa khususnya dari kalangan Islam dengan penuh sukarela menyetujui dihilangkannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu "... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" demi keutuhan NKRI. Walau Islam adalah agama mayoritas bangsa Indonesia, tetapi kelompok minoritas pun harus diakui, diakomodir, dan dilindungi.Â
Dengan kelegowoan kelompok Islam tersebut, akhirnya Indonesia bisa memproklamirkan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 dan menyepakati Pancasila sebagaimana dasar negara yang tercantum pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945.