Dunia pendidikan merupakan salah satu bidang yang terdampak oleh pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia sejak Maret 2020.Â
Menyikapi hal tersebut, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 yang berisi beberapa kebijakan yang diambil selama Pandemi Covid-19, antara lain; dibatalkannya Ujian Nasional 2020, pembelajaran yang awalnya menggunakan tatap muka di sekolah diubah menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan moda daring atau online. Kelulusan siswa dari satuan pendidikan dan wisuda pun dilakukan secara daring.
Ada beberapa aplikasi daring yang bisa menjadi alternatif sumber belajar, seperti Rumah Belajar, TV Edukasi, Ruang Guru, dan sebagainya.Â
Pada masa PJJ, kegiatan pembelajaran tidak dipaksakan agar seluruh target kurikulum tercapai, tetapi lebih menekankan kepada penanaman kecakapan hidup (life skill) dalam menghadapi Covid-19, pengalaman bermakna, dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Dalam praktiknya, PJJ dihadapkan pada sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana (handphone/laptop), sinyal internet yang tidak stabil, hingga beban biaya kuota internet yang harus dibeli oleh orang tua siswa.Â
Menyikapi hal tersebut, Kemendikbud menyiasatinya dengan meminta agar para penyedia layanan seluler menyediakan paket-paket murah untuk mengakses sumber belajar secara daring, memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk membeli kuota internet untuk guru dan siswa dari dana BOS, bekerja sama dengan RRI dan TVRI dalam menyampaikan materi pelajaran untuk para peserta didik mulai PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Selain itu, di daerah yang peserta didiknya tidak memiliki handphone/laptop dan tidak terjangkau oleh siaran radio atau TV, ada guru yang datang ke rumah siswa untuk membimbing kegiatan belajarnya. Hal tersebut menunjukkan sebuah kepedulian dan tanggung jawab yang tinggi dari seorang guru dalam melaksanakan tugasnya.
Sisi lain dari PJJ adalah para orang tua menyadari begitu beratnya tugas seorang guru sehingga ada yang curhat ingin agar anaknya segera masuk sekolah, karena sudah tidak sanggup lagi membimbing anaknya belajar di rumah.Â
Dengan demikian, para orang tua tidak menganggap enteng atau menyepelekan profesi guru lagi karena merasakan sendiri bagaimana mendidik anak di rumah.Â
Selain itu, ada sisi positif dari guru, dengan adanya PJJ, para guru yang belum melek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), "dipaksa" untuk belajar menguasai TIK karena PJJ banyak dilakukan secara daring.Â
Dan memang sangat luar biasa, di tengah kebijakan bekerja dari rumah (Work from Home) banyak sekali kegiatan seminar atau pelatihan secara daring yang diikuti oleh para guru.
Selain penguasaan TIK, kreativitas dan inovasi guru memang diperlukan dalam mengelola PJJ, karena pada awal PJJ dilaksanakan, para siswa mengeluh dengan banyaknya tugas yang diberikan oleh guru tanpa ada penjelasan yang memadai dan kurangnya interaksi antara guru dan siswa dalam pengerjaan tugas.Â
Orangtua pun mengeluh karena kesulitan dalam membantu anaknya belajar dari rumah ditambah stres karena harus membeli kuota internet. Bahkan ada seorang anak yang berkirim surat kepada Mendikbud Nadiem Makarim bahwa orangtuanya terpaksa berutang untuk membeli kuota internet.Â
Setelah dilakukan evaluasi oleh berbagai pihak terkait, maka tata Kelola PJJ semakin baik walau tidak bisa dikatakan sudah ideal.
Walau dalam kondisi masih ada pandemi Covid-19 yang saat ini disebut sebagai New Normal, penjaminan mutu di satuan pendidikan tetap harus dilakukan walau tentunya tetap menyesuaikan kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Â
Plt Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad pernah menyampaikan bahwa tahun pelajaran 2020-2021 tetap dilaksanakan Minggu ke-3 Juli 2020 dengan menggunakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai akhir 2020.Â
Teknis pembelajaran bisa dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), atau kombinasi (blended) daring dan luring. Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Sekolah rencananya kembali dibuka pada Januari 2021.
Mengapa demikian? Karena pemerintah tidak mau gegabah. Pemerintah lebih memproritaskan kesehatan anak-anak dengan tetap memperhatikan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.Â
Keputusan tersebut tentunya tidak diambil sendiri, tetapi dengan memperhatikan masukan dari Gugus Tugas Covid-19 dan berbagai pemegang kepentingan seperti guru, kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan, dewan pendidikan, komite sekolah, orang tua siswa, Organisasi Profesi Guru, Ikatan Dokter Anak, LSM pemerhati anak, dan sebagainya.
Kemdikbud telah membuat panduan pembelajaran jarak jauh baik untuk satuan pendidikan, guru, maupun untuk orang tua siswa saat mendampingi anaknya belajar di rumah.Â
Tujuannya agar PJJ dapat terlaksana dengan baik dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Penjaminan Mutu Pendidikan mengacu kepada Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah.
Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."
Dalam kaitan ini, satuan pendidikan melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan."
Penjaminan Mutu Pendidikan bertujuan untuk mencapai 8 (delapan) Standar Nasional (SNP) yang meliputi: (1) Standar Kelulusan, (2) Standar Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.Â
Dari delapan SNP tersebut, standar yang berkaitan dengan akademik sebanyak empat standar, yaitu: standar kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.
Dimasa new normal saat ini, proses penjaminan mutu di sekolah disarankan lebih fokus kepada empat standar akademik, yaitu; standar kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan.Â
Diantara empat standar tersebut, standar proses nampaknya yang akan mendapatkan banyak perhatian, karena proses pembelajaran merupakan kegiatan untuk menjabarkan kurikulum yang telah dibuat dan bermuara kepada dihasilkannya lulusan yang bermutu.
Pengelolaan kurikulum yang dikomandoi oleh kepala sekolah dan skenario pembelajaran yang disusun oleh guru disesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan, dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Bersifat dinamis dan harus siap dengan berbagai perubahan pada era new normal.
Tahapan penjaminan mutu meliputi; (1) pemetaan mutu, (2) perencanaan pemenuhan mutu, (3) pelaksanaan pemenuhan mutu, (4) monitoring dan evaluasi pemenuhan mutu, dan (5) penyusun strategi pemenuhan mutu yang baru.Â
Dengan kata lain, penjaminan mutu merupakan sebuah siklus yang dilakukan oleh satuan pendidikan hingga bisa meningkatan mutu secara bertahap dan berkelanjutan.
Dalam kondisi PJJ dan diberlakukan protokol kesehatan termasuk di lingkungan satuan pendidikan, maka tahapan atau langkah pemenuhan mutu pun tidak akan bisa lepas dari proses daring.Â
Oleh karena itu, keberadaan sarana TIK dan sinyal internet menjadi hal yang tidak dapat dielakkan. Walau demikian, dalam waktu tertentu para anggota TPMPS dapat bertemu di satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan dan masker dan menjaga jarak untuk berdiskusi dan membahas tahapan-tahapan pemenuhan mutu.Â
Rapor mutu atau instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) menjadi landasan dalam pemetaan mutu untuk kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan penjaminan mutu berikutnya.
Proses penjaminan mutu di satuan pendidikan dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan (TPMPS). Walau demikian, TPMPS perlu mendapatkan dukungan dan bimbingan dari Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD). TPMPD terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Dewan Pendidikan, baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, tugas dari TPMPD Kabupaten/Kota dan Provinsi yaitu; (1) melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan, (2) memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI di satuan pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan, (3) menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan.Â
Sesuai dengan kewenangannya, TPMPD Kabupaten/Kota bergerak di jenjang pendidikan dasar, sedangkan TPMPD provinsi bergerak di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.Â
Pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penjaminan mutu di daerah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Proses penjaminan mutu pendidikan di masa new normal ini akan sangat mendukung dalam menunjang kelancaran PJJ. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan harus bersinergi dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.Â
Intinya, perlu ada gotong royong dalam peningkatan mutu pendidikan agar 8 SNP bisa tercapai.
Oleh: IDRIS APANDI
(Widyaiswara LPMP Jabar, Anggota Dewan Pendidikan Jabar Masa Jabatan 2019-2024, Penulis Buku Sekolah Kaizen)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H