Selain penguasaan TIK, kreativitas dan inovasi guru memang diperlukan dalam mengelola PJJ, karena pada awal PJJ dilaksanakan, para siswa mengeluh dengan banyaknya tugas yang diberikan oleh guru tanpa ada penjelasan yang memadai dan kurangnya interaksi antara guru dan siswa dalam pengerjaan tugas.Â
Orangtua pun mengeluh karena kesulitan dalam membantu anaknya belajar dari rumah ditambah stres karena harus membeli kuota internet. Bahkan ada seorang anak yang berkirim surat kepada Mendikbud Nadiem Makarim bahwa orangtuanya terpaksa berutang untuk membeli kuota internet.Â
Setelah dilakukan evaluasi oleh berbagai pihak terkait, maka tata Kelola PJJ semakin baik walau tidak bisa dikatakan sudah ideal.
Walau dalam kondisi masih ada pandemi Covid-19 yang saat ini disebut sebagai New Normal, penjaminan mutu di satuan pendidikan tetap harus dilakukan walau tentunya tetap menyesuaikan kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Â
Plt Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad pernah menyampaikan bahwa tahun pelajaran 2020-2021 tetap dilaksanakan Minggu ke-3 Juli 2020 dengan menggunakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai akhir 2020.Â
Teknis pembelajaran bisa dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), atau kombinasi (blended) daring dan luring. Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Sekolah rencananya kembali dibuka pada Januari 2021.
Mengapa demikian? Karena pemerintah tidak mau gegabah. Pemerintah lebih memproritaskan kesehatan anak-anak dengan tetap memperhatikan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.Â
Keputusan tersebut tentunya tidak diambil sendiri, tetapi dengan memperhatikan masukan dari Gugus Tugas Covid-19 dan berbagai pemegang kepentingan seperti guru, kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan, dewan pendidikan, komite sekolah, orang tua siswa, Organisasi Profesi Guru, Ikatan Dokter Anak, LSM pemerhati anak, dan sebagainya.
Kemdikbud telah membuat panduan pembelajaran jarak jauh baik untuk satuan pendidikan, guru, maupun untuk orang tua siswa saat mendampingi anaknya belajar di rumah.Â
Tujuannya agar PJJ dapat terlaksana dengan baik dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Penjaminan Mutu Pendidikan mengacu kepada Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah.