Di atas telah saya sebutkan bahwa akreditasi adalah bentuk penjaminan mutu yang dilakukan oleh pihak eskternal, tujuannya mengetahui atau memotret kinerja sekolah dalam mencapai 8 (delapan) SNP dengan mengacu kepada instrumen yang telah ditentukan.Â
Pelaksanaan akreditasi bukanlah mencari-cari kesalahan atau kekurangan sekolah, tetapi bersifat konfirmasi atau klarifikasi berdasarkan instrumen Evaluasi Diri yang sebelumnya diisi oleh sekolah.
Seorang asesor yang berintegritas akan menjaga harkat dan martabatnya, karena tentunya seorang asesor dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan kepada kode etik. Kinerja seorang asesor disamping akan terlihat pada proses pelaksanaan akreditasi juga ujungnya adalah laporan kegiatan akreditasi yang disusunnya secara sistematis, objektif, dan faktual.Â
Berdasarkan kepada hal tersebut, maka pemerintah, dalam hal ini BAN-S/M perlu merekrut asesor yang memiliki integritas. Selain itu, perlu juga melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap setiap asesor yang telah melaksanakan tugasnya.Â
Dengan kata lain, penjaminan mutu pendidikan yang berkualitas salah satunya berasal dari proses akreditasi yang berkualitas, dan akreditasi yang berkualitas hanya dapat terlaksana oleh asesor yang berintegritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H