Kelima, belajar tertib administrasi. Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di satuan pendidikan mendorong warga sekolah, utamanya TPMPS untuk tertib administrasi. Semua tahapan pelaksanaan penjaminan mutu didokumentasikan baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Hal ini selain sebagai bentuk tertib administrasi, juga sebagai bentuk akuntabilitas. Tertib administrasi juga akan memudahkan warga sekolah dalam mengakses berbagai dokumen yang diperlukan.
Pada saat pelaksanaan akreditasi, bukti-bukti fisik akan sangat membantu sekolah dalam menjawab pertanyaan tim assessor atau menunjukkan bukti pendukung kegiatan, sehingga tim assessor bisa yakin dan memberikan nilai yang objektif. Jadi, tidak akan ada lagi sekolah yang antara nilai akreditasinya dengan kondisi riilnya tidak sesuai.
Â
Keenam, motif berprestasi. Melalui implemetasi sistem penjaminan mutu, satuan pendidikan didorong untuk meningkatnya prestasinya. Selain prestasi secara institusional, bukti nyata prestasi sekolah adalah pada prestasi siswa atau prestasi lulusannya, baik prestasi akademik, maupun prestasi non akademik. Oleh karena itu, TPMPS sangat disarankan untuk menulis praktik terbaik (best practice) yang isinya menceritakan kisah sukses sekolah dalam meningkatkan tata kelola, mutu, atau prestasi sekolah.
Ketujuh, integritas. Pelaksanaan penjaminan mutu di sekolah memerlukan kejujuran sekolah dalam melaksanakan setiap tahapan penjaminan mutu. Bahkan kejujuran menjadi fondasi penting dalam penjaminan mutu. Kejujuran atau integritas sekolah dalam melakukan EDS atau mengisi rapot mutu akan menjadi pintu gerbang peningkatan mutu sekolah. Tidak ada kekhawatiran sekolahnya akan dinilai berkinerja rendah, karena memang hasil EDS menunjukkan keadaan yang sebenarnya.
Bukan rahasia lagi, jika sekolah mau melaksanakan akreditasi, maka dibentuklah "tim sukses" yang bertugas untuk membuat, mengumpulkan, atau mengadakan bukti-bukti fisik agar nilai akreditasi sekolah bagus. Kerja mereka berminggu-minggu, siang dan malam sehingga proses akreditasi sangat melelahkan disamping juga memakan biaya yang besar. Hasil kerja keras dalam waktu yang relatif singkat tersebut lalu dinilai oleh tim assesor hanya dalam waktu dua hari.Â
Dan setelah itu, kadang berkas-berkas dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan pun kadang teronggok begitu saja. Mengapa demikian? Karena berkas-berkas yang dikumpulkan hanya sebatas untuk menghadapi tim assessor, bukan atas dasar kebutuhan sendiri.
Proses penjaminan mutu di satuan pendidikan baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan.Â
Berdasarkan hasil EDS dan rapot mutu, pemerintah menyusun berbagai program peningkatan mutu yang relevan dengan kebutuhan di lapangan sehingga kebermanfaatannya akan lebih bisa dirasakan.
Nilai-nilai karakter yang menjadi bingkai dalam proses penjaminan mutu di satuan pendidikan diharapkan dapat mewujudkan paradigma bahwa sistem penjaminan mutu bukan hanya sebuah proses administratif semata, tetapi juga membangun pola pikir dan mental para pelakunya sehingga mutu tidak lagi dianggap sebagai beban tetapi sebagai sebuah kebutuhan dalam mewujudkan sekolah yang unggul dan kompetitif dalam rangka menghasilkan lulusan yang berkualitas. Dan lulusan yang berkualitas merupakan modal penting dalam menyambut generasi emas Indonesia 2045.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H