Komite Sekolah
Salah satu upaya untuk mengoptimalkan implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah dengan dibentuknya Komite Sekolah. Mendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menggantikan SK Mendikbud Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menyatakan bahwa "Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan." Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa "Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya."Lalu pada ayat (2) dinyatakan bahwa "Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan."
Mengingat pentingnya peran Komite Sekolah, maka pada saat Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendampingan SPMI yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat mengundang perwakilan Komite Sekolah. Tujuannya agar Komite Sekolah memahami ruang lingkup SPMI dan mendukung implementasi SPMI.
Komite Sekolah adalah mitra strategis sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Oleh karena itu, antara Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah harus bersinergi. Bahkan di beberapa sekolah, bukan hanya dibentuk Komite Sekolah, tetapi juga dibentuk Paguyuban Orang Tua Siswa pada setiap kelas. Hal ini menujukkan tingginya perhatian dan dukungan orang tua siswa terhadap peningkatan mutu sekolah. Mari jadikan program Sekmod sebagai momentum penguatan MBS melalui optimalisasi peran Komite Sekolah dalam pencapaian SNP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H