SEKOLAH MODEL DAN PENGUATAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Oleh:
IDRIS APANDI
(Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan/LPMP Jawa Barat)
Â
Program sekolah model (sekmod) saat ini tengah gencar-gencarnya dilaksanakan. Sekmod merupakan amanat dari amanat Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah. Pada pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."
Lalu pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan."
Melalui implementasi SPMI, sekolah diberikan otonomi dalam mencapai delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan hasil pemetaan mutu. Adapun delapan SNP tersebut sebagai berikut : (1) Standar Kelulusan, (2) Standar Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Penilaian, (5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Sarana dan Prasarana, dan (8) Standar Pembiayaan.
Berdasarkan hasil pemetaan mutu, maka raport mutu sekolah bisa berbeda-beda. Oleh karena itu, kebutuhan pemenuhan mutunya pun berbeda-beda. Dalam menyusun rencana pemenuhan mutu, sekolah dapat menyusun skala prioritas melalui Rencana Kerja Sekolah (RKS), disesuaikan dengan urgensi dan daya dukung sumber daya, baik sumber daya manusia (pendidik dan tenaga kependidikan) maupun sumber daya material (dana, sarana dan prasarana).
Dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), implementasi SPMI merupakan wujud penguatan MBS. Hakikat dari MBS adalah desentralisasi pengelolaan sekolah kepada semua warga dengan mengoptimalkan berbagai potensi yang ada, mulai dari penyusunan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi program.
Pelibatan semua warga sekolah akan mewujudkan rasa diakui, rasa memiliki, dan rasa tanggung jawab terhadap berbagai pelaksanaan program sekolah. Tidak akan saling mengandalkan, tidak akan ada pihak yang merasa ekslusif atau merasa dianaktirikan, sehingga melahirkan suasana yang kondusif. Ketika ada kesulitan, hambatan, atau tantangan, maka dihadapi dan dicari solusinya bersama-sama. Kepala sekolah sebagai pemimpin tidak one man show.Dia dapat meminta saran, masukan, dan aspirasi dari semua warga sekolah. Dengan demikian, akan banyak pilihan alternatif solusi yang muncul dan dapat dipilih alternatif solusi yang paling baik.
Komite Sekolah
Salah satu upaya untuk mengoptimalkan implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah dengan dibentuknya Komite Sekolah. Mendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menggantikan SK Mendikbud Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menyatakan bahwa "Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan." Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa "Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya."Lalu pada ayat (2) dinyatakan bahwa "Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan."
Mengingat pentingnya peran Komite Sekolah, maka pada saat Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendampingan SPMI yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat mengundang perwakilan Komite Sekolah. Tujuannya agar Komite Sekolah memahami ruang lingkup SPMI dan mendukung implementasi SPMI.
Komite Sekolah adalah mitra strategis sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Oleh karena itu, antara Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah harus bersinergi. Bahkan di beberapa sekolah, bukan hanya dibentuk Komite Sekolah, tetapi juga dibentuk Paguyuban Orang Tua Siswa pada setiap kelas. Hal ini menujukkan tingginya perhatian dan dukungan orang tua siswa terhadap peningkatan mutu sekolah. Mari jadikan program Sekmod sebagai momentum penguatan MBS melalui optimalisasi peran Komite Sekolah dalam pencapaian SNP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H