Pasca digulirkannya sertifikasi, kesejahteraan guru mengalami peningkatan. Profesi Guru mulai naik kelas dan mulai dilirik. Banyak anak muda banyak memilih kuliah di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK kebanjiran mahasiswa calon guru. Guru saat ini merasa bangga menjadi guru, alias tidak minder lagi.
Kesejahteraan adalah hak siapapun, termasuk para guru. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan, para guru diharapkan lebih fokus dalam bekerja, tidak lagi disibukkan dengan mencari penghasilan tambahan walau kadang yang namanya manusia keinginannya tidak terbatas. Peningkatan kesejahteraan biasanya diikuti dengan perubahan gaya hidup. Kini, pemerintah telah meningkatkan kesejahteraan guru, dan guru pun diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada para siswanya.
Perlindungan
Undang-undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru perlu dilindungi dalam melaksanakan tugasnya. Bentuk perlindungan guru antara lain; (1) perlindungan hukum, (2) perlindungan profesi, (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan (4) perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
Harus diakui bahwa perlindungan terhadap guru saat ini belum optimal. Walau suah tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, belum ada regulasi yang secara teknis mengatur perlindungan guru. Seiring dengan semakin masifnya informasi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan perindungan anak, cukup banyak guru terjerat dengan kasus pelanggaran hak anak. Ketika guru memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh siswanya, diartikan sebagai tindak kekerasan.
Komunikasi yang kurang terjalin dengan baik antara orang tua dan guru pun menimbulkan potensi kesalahpahaman antara keduanya. Ketika ada dugaan kasus kekerasan terhadap siswa di sekolah, maka orang tua bukannya mengklarifikasi dengan baik-baik kepada sekolah, tetapi justru melaporkan guru ke aparat kepolisian. Akhirnya kasusnya menjadi ramai, dan kalau sudah diliput media, kasusnya bisa menyebar kemana-mana seperti bola liar, dan dampaknya berbagai opini pun bisa muncul.
Perlindungan terhadap guru mendesak untuk segera diwujudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan aman dan nyaman, tidak dihantui kriminalisasi. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan regulasi perlindungan guru dan organisasi profesi guru perlu mengoptimalkan perannya dalam melindungi guru.
Dalam melaksanakan tugasnya, guru pun harus memiliki paradigma baru, menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Mendidik dengan hati, diliputi cinta dan kasih sayang. Mengajar bukan menghajar, mendidik bukan menghardik, tegas bukan keras, dan senyum bukan menghukum. Dulu, ada label guru killerbagi guru-guru galak, kaku, dan susah tersenyum. Guru pun minim apresiasi terjadap prestasi atau hasil karya siswa. Hal ini perlu diubah. Ciptakan suasana belajar yang kondusif, menantang, dan menyenangkan bagi siswa sehingga sekolah sebagai taman belajar bagi siswa dapat terwujud.
Guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi akan menopang pembangunan dunia pendidikan di Indonesia dalam mewujudkan generasi emas 2045. Semoga.
Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H