Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tiga Isu Penting tentang Guru

25 November 2016   11:07 Diperbarui: 25 November 2016   11:31 2421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru profesional, sejahtera, dan terlindungi menopang pembangunan pendidikan nasional. (Foto : img.okezone.com)

Oleh:

IDRIS APANDI

Guru memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional, karena guru merupakan ujung tombak dalam layanan pendidikan di sekolah. Mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan mutu guru. Berkaitan dengan hal terebut, ada tiga isu penting yang perlu dibahas lebih lanjut.

Profesionalisme

Undang-undang Guru dan Dosen mengamanatkan guru harus profesional dalam menjalankan tugas. Pasal 1 ayat (1) UUGD menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru minimal berpendidikan Sarjana (S-1). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa guru adalah profesi yang terbuka, dimana setiap sarjana dari latar belakang pendidikan aapun bisa berprofesi sebagai guru. Pada pasal 10 ayat (1) juga dinyatakan bahwa guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi pedagodik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.

Guru profesional mutlak dibutuhkan ditengah tantangan dunia pendidikan yang semakin berat. Sekolah diharapkan menghasilkan lulusan yang handal dan siap bersaing di era globalisasi dan MEA saat ini. Negara-negara di dunia bersaing secara terbuka. Arus manusia, modal, barang, dan jasa tidak dapat dihindari. Begitupun dinamika informasi dan komunikasi berjalan sangat cepat dan tidak mengenal batas.

Masalah profesionalisme guru tentunya harus dimulai dari penyiapan calon-calon guru di LPTK. Mereka harus benar-benar dibekali dengan ilmu keguruan, memiliki mental yang kuat, dan mencintai profesinya. Proses sertifikasi bertujuan untuk menghasilkan guru profesional, dan pascasertifikasi, pemerintah pun wajib meningkatkan kualitas guru secara berkelanjutan. Pasca Uji Kompetensi Guru (UKG), saat ini digulirkan program Guru Pembelajar (GP) yang tujuannya menjadikan guru sebagai sosok pembelajar sepanjang hayat dan bermuara kepada peningkatan profesionalismenya.

Peran organisasi profesi guru pun penting dalam meningkatkan profesionalisme guru. Dan hal yang sangat penting adalah perlu adanya perubahan pola pikir dari guru itu sendiri agar mau menjadi sosok pembelajar, haus akan ilmu pengetahuan dan informasi dalam rangka meningkatkan kompetensinya. Intinya, profesionalisme mutlak diperlukan bagi guru. Guru profesional indikatornya disamping menguasai materi pelajaran, juga kreatif dan inovatif dalam mengelola pembelajaran.

Kesejahteraan

Isu tentang kesejahteraan guru mengemuka pascadisahkanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UUGD mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada guru. Pada  masa orde lama dan orde baru, kesejahteraan guru sangat minim. Banyak anak muda dan kaum terpelajar lebih memilih menjadi pegawai BUMN daripada menjadi guru karena gajinya lebih besar dibanding menjadi guru.

Di kampung-kampung, profesi guru dijadikan alat untuk menakut-nakuti anak perempuan yang tidak mau nurut kepada orang tua, “awas ya, nanti dikawinkan ke guru.”Kalimat tersebut meluncur dari mulut orang tua.Hal itu menandakan bahwa guru adalah pekerjaan yang kurang disenangi, menarik, dan kurang menjanjikan kesejahteraan yang layak. Kalau kawin dengan guru siap-siap hidup susah dan prihatin. Sakingsusahnya hidup seorang guru, penyanyi Iwan Fals menjulukinya sebagai Umar Bakri.

Pasca digulirkannya sertifikasi, kesejahteraan guru mengalami peningkatan. Profesi Guru mulai naik kelas dan mulai dilirik. Banyak anak muda banyak memilih kuliah di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK kebanjiran mahasiswa calon guru. Guru saat ini merasa bangga menjadi guru, alias tidak minder lagi.

Kesejahteraan adalah hak siapapun, termasuk para guru. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan, para guru diharapkan lebih fokus dalam bekerja, tidak lagi disibukkan dengan mencari penghasilan tambahan walau kadang yang namanya manusia keinginannya tidak terbatas. Peningkatan kesejahteraan biasanya diikuti dengan perubahan gaya hidup. Kini, pemerintah telah meningkatkan kesejahteraan guru, dan guru pun diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada para siswanya.

Perlindungan

Undang-undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru perlu dilindungi dalam melaksanakan tugasnya. Bentuk perlindungan guru antara lain; (1) perlindungan hukum, (2) perlindungan profesi, (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan (4) perlindungan atas hak kekayaan intelektual.

Harus diakui bahwa perlindungan terhadap guru saat ini belum optimal. Walau suah tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, belum ada regulasi yang secara teknis mengatur perlindungan guru. Seiring dengan semakin masifnya informasi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan perindungan anak, cukup banyak guru terjerat dengan kasus pelanggaran hak anak. Ketika guru memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh siswanya, diartikan sebagai tindak kekerasan.

Komunikasi yang kurang terjalin dengan baik antara orang tua dan guru pun menimbulkan potensi kesalahpahaman antara keduanya. Ketika ada dugaan kasus kekerasan terhadap siswa di sekolah, maka orang tua bukannya mengklarifikasi dengan baik-baik kepada sekolah, tetapi justru melaporkan guru ke aparat kepolisian. Akhirnya kasusnya menjadi ramai, dan kalau sudah diliput media, kasusnya bisa menyebar kemana-mana seperti bola liar, dan dampaknya berbagai opini pun bisa muncul.

Perlindungan terhadap guru mendesak untuk segera diwujudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan aman dan nyaman, tidak dihantui kriminalisasi. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan regulasi perlindungan guru dan organisasi profesi guru perlu mengoptimalkan perannya dalam melindungi guru.

Dalam melaksanakan tugasnya, guru pun harus memiliki paradigma baru, menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Mendidik dengan hati, diliputi cinta dan kasih sayang. Mengajar bukan menghajar, mendidik bukan menghardik, tegas bukan keras, dan senyum bukan menghukum. Dulu, ada label guru killerbagi guru-guru galak, kaku, dan susah tersenyum. Guru pun minim apresiasi terjadap prestasi atau hasil karya siswa. Hal ini perlu diubah. Ciptakan suasana belajar yang kondusif, menantang, dan menyenangkan bagi siswa sehingga sekolah sebagai taman belajar bagi siswa dapat terwujud.

Guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi akan menopang pembangunan dunia pendidikan di Indonesia dalam mewujudkan generasi emas 2045. Semoga.

Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun