Oleh:
IDRIS APANDI
Guru memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional, karena guru merupakan ujung tombak dalam layanan pendidikan di sekolah. Mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan mutu guru. Berkaitan dengan hal terebut, ada tiga isu penting yang perlu dibahas lebih lanjut.
Profesionalisme
Undang-undang Guru dan Dosen mengamanatkan guru harus profesional dalam menjalankan tugas. Pasal 1 ayat (1) UUGD menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru minimal berpendidikan Sarjana (S-1). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa guru adalah profesi yang terbuka, dimana setiap sarjana dari latar belakang pendidikan aapun bisa berprofesi sebagai guru. Pada pasal 10 ayat (1) juga dinyatakan bahwa guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi pedagodik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.
Guru profesional mutlak dibutuhkan ditengah tantangan dunia pendidikan yang semakin berat. Sekolah diharapkan menghasilkan lulusan yang handal dan siap bersaing di era globalisasi dan MEA saat ini. Negara-negara di dunia bersaing secara terbuka. Arus manusia, modal, barang, dan jasa tidak dapat dihindari. Begitupun dinamika informasi dan komunikasi berjalan sangat cepat dan tidak mengenal batas.
Masalah profesionalisme guru tentunya harus dimulai dari penyiapan calon-calon guru di LPTK. Mereka harus benar-benar dibekali dengan ilmu keguruan, memiliki mental yang kuat, dan mencintai profesinya. Proses sertifikasi bertujuan untuk menghasilkan guru profesional, dan pascasertifikasi, pemerintah pun wajib meningkatkan kualitas guru secara berkelanjutan. Pasca Uji Kompetensi Guru (UKG), saat ini digulirkan program Guru Pembelajar (GP) yang tujuannya menjadikan guru sebagai sosok pembelajar sepanjang hayat dan bermuara kepada peningkatan profesionalismenya.
Peran organisasi profesi guru pun penting dalam meningkatkan profesionalisme guru. Dan hal yang sangat penting adalah perlu adanya perubahan pola pikir dari guru itu sendiri agar mau menjadi sosok pembelajar, haus akan ilmu pengetahuan dan informasi dalam rangka meningkatkan kompetensinya. Intinya, profesionalisme mutlak diperlukan bagi guru. Guru profesional indikatornya disamping menguasai materi pelajaran, juga kreatif dan inovatif dalam mengelola pembelajaran.
Kesejahteraan
Isu tentang kesejahteraan guru mengemuka pascadisahkanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UUGD mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada guru. Pada masa orde lama dan orde baru, kesejahteraan guru sangat minim. Banyak anak muda dan kaum terpelajar lebih memilih menjadi pegawai BUMN daripada menjadi guru karena gajinya lebih besar dibanding menjadi guru.
Di kampung-kampung, profesi guru dijadikan alat untuk menakut-nakuti anak perempuan yang tidak mau nurut kepada orang tua, “awas ya, nanti dikawinkan ke guru.”Kalimat tersebut meluncur dari mulut orang tua.Hal itu menandakan bahwa guru adalah pekerjaan yang kurang disenangi, menarik, dan kurang menjanjikan kesejahteraan yang layak. Kalau kawin dengan guru siap-siap hidup susah dan prihatin. Sakingsusahnya hidup seorang guru, penyanyi Iwan Fals menjulukinya sebagai Umar Bakri.