SIM Perlu Diperpanjang atau Tidak?
Sobat kompasianer lama tak menyapa kalian di TL. Semoga kabar kalian semua baik. Amin,
Kali ini mimin akan menyapa kalian dengan topik terhangat yang sedang rame di deretan informasi media nasional dan media sosial soal Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu diperpanjang.
Baiklah, sebelum minmin mulai monolognya mari kita seruput dulu kopinya biar tidak tegang saat menyimaknya!
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen sederhana yang wajib dimiliki oleh per orangan yang hendak mengendarai kendaran roda dua atau roda empat yang dimiliki oleh setiap individu.
SIM tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah dianggap memenuhi syarat administrasi, seperti sehat jasmani, rohani dan memiliki keterampilan mengemudi.
Seperti kita ketahui juga bahwa SIM memiliki beberapa jenis tersendiri, seperti SIM C, A, B dan lainnya. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan si calon pengemudi dengan penyesuaian jenis kendaraan apa yang akan dikendarainya.
Selain itu, SIM juga bisa digunakan sebagai sarana identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui data dan identitas seseorang. Hanya saja untuk SIM sendiri memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Jika dalam masa berlaku sudah habis dan pengemudi tidak memperpanjang maka pengemudi akan diberikan sanksi ringan.
Nah, itulah seputar prolog tentang SIM yang mimin sajikan untuk para sobat kompasianer. Yuk, kita lanjut ke pokok monolog yang akan mimin sampaikan. Tapi sebelumnya seruput lagi kopinya....
Kembali pada pertanyaan mimin soal "SIM Perlu Diperpanjang atau Tidak?"