Lanjutnya, Persyaratan ini juga telah masuk ke dalam salah satu persyaratan yang wajib dilakukan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, ya tentunya semua pelaku perpanjangan SIM tidak bisa menolak lantaran kalau menolak mereka tidak akan bisa memperpanjangan SIM-nya.
Adapun harga biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperoleh persyaratan ini tentunya sangat fantastis, tapi mimin tidak bisa menyampaikan detailnya berapa.
Hemat mimin persyaratan ini sebetulnya tidak perlu diadakan meski secara alasan yang berwenang ini sangat rasional. Karena disamping menambah-nambah persyaratan yang sudah seabrek, juga menambah beban masyarakat secara ekonomi. Terlebih pada prakteknya, mungkin si pelaku perpanjang SIM hanya diberikan selembaran kertas yang telah ditandatangani dan distempel doang oleh pejabat psikolog. Tanpa bener-bener dicek psikolognya sesuai ketentuan yang berlaku.
Nah, inillah seputar opini yang menjadi dasar mimin setuju dengan DPR-RI yang mengusulkan SIM tidak perlu diperpanjang karena dianggap hanya membebankan rakyat. Serta sangat tidak meringankan kebutuhan rakyat yang sebetulnya kesejahteraan rakyat sudah menjadi tanggung jawab negara.
Pesan mimin, jika seadinya usulan DPR-RI soal SIM tidak perlu diperpanjang dikabulkan, maka mimin harap SIM diganti nama lain yang mewakili profesi seseorang. Karena sepanjang menggunakan nama SIM, maka sepanjang itu pula dia akan tetap memiliki masa berlaku, dan tentunya yang namanya masa berlaku ya, pastinya mesti diperpanjang toh.
Terakhir, menurut mimin tidak ada alasan terkuat untuk pihak kepolisian dalam hal ini Kepala Korps Lalu Lintas untuk menolak usulan SIM tidak perlu diperpanjang, selain alasan untuk mempertahankan proyek sumber cuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H