Mohon tunggu...
Idris
Idris Mohon Tunggu... Guru - Hidup disayang mati dikenang

Sang Penembus Kabut

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

SIM Perlu Diperpanjang atau Tidak?

14 Desember 2024   15:33 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:33 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto contoh SIM (Sumber: sinarjabar.com)

Baik, tempo hari lalu muncul sebuah wacana yang telah dicetuskan olah salah satu dewan perwakilan rakyat atau DPR-RI komis III, sebut saja beliau Sarifuddin Sudding. ia mengusulkan bahwa Surat Izin Mengemudi atau SIM berlaku untuk seumur hidup.

Tak hanya itu, ia juga pun mengusulkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar berlaku seumur hidup. Hal tersebut ia sampaikan di tengah-tengah rapat siding paripuna DPR-RI bersama jajaran kepolisian

Ia menilai pada realisasinya jumlah perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB tidak seberapa. Namun masyarakat yang melakukan perpanjangan malah kerap mengalami hambatan dalam pelayanannya.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," tutur beliau, Kamis, 5 Desember 2024.

Ia juga menganggap bahwa kegiatan perpanjangan dokumen berkendara itu hanya untuk memenuhi kepentingan vendor.

"hanya untuk kepentingan vendor" lanjutnya,

Sebetulnya usulan aspirasi Sarifuddin Sudding ini bukanlah hal yang baru di persidangan rapat paripurna DPR-RI komisi III, tapi sudah kesekian kalianya ia menyampaikan usulan ini yang selalu mendapatkan penolakan dan penolakan dari pihak jajaran kepolisian.

Pada hakikatnya, aspirasi yang disampaikan Sarifuddin Sudding tentunya sangat diterima oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Dan mungkin sudah banyak masyarakat yang merasa bahagia meski hanya sekedar mendengar wacana serius ini. Hanya saja sebagai mahluk yang berpikir kita juga harus rasional dalam menilai sebuah aspirasi yang disampaikan.

Apa lagi aspirasi ini tak selang lama setelah disampaikan, langsung dapat penolakan kembali dari jajaran kepolisian dalam hal ini Kepala Korps Lalu Lintas yang mengikuti sidang di DPR-RI. Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan dengan alibi Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah mengikat bahwa SIM diperpanjang setelah lima tahun karena berkaitan dengan forensik kepolisian.

"Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB," kata Aan dalam sidang rapat DPR-RI komisi III.

Ia juga menambahkan bahwa STNK tidak bisa berlaku seumur hidup lantaran dalam proses perpanjangan STNK akan dilakukan pengecekan kelayakan kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun