Mohon tunggu...
Idris
Idris Mohon Tunggu... Guru - Hidup disayang mati dikenang

Sang Penembus Kabut

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tapera, Solusi atau Kolusi?

30 Mei 2024   17:03 Diperbarui: 30 Mei 2024   17:17 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, pemerintah perlu mengklasifikasikan untuk siapa sajakah atau masyarakat yang seperti apakah yang wajib ikut tapera. Apakah yang sudah punya rumah juga wajib mengikuti tapera meski berpenghasilan rendah. Agar tidak terjadi banyaknya pertanyaan dari masyarakat khususnya pekerja.

Ketiga, pemerintah harus menjamin dan meyakinkan bahwa dana potongan 2,5 persen dari pekerja tidak akan hilang dan akan dikembalikan saat di usia yang telah ditentukan.

Keempat atau terakhir, pemerintah sekiranya bisa membagi dana pemotongan 50 persen per 50 persen di antara pekerja dan pemberi kerja. Jadi dari pemotongan 3 persen itu diberikan beban yang sama atau dibagi dua bagi pekerja dan pemberi kerja.

Inilah pandangan pro dan kontra penulis pada kebijakan tapera, semoag pandangan ini bisa dijadikan acuan untuk mempermudah berjalannya kebijakan tapera bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun