Kedua, pemerintah perlu mengklasifikasikan untuk siapa sajakah atau masyarakat yang seperti apakah yang wajib ikut tapera. Apakah yang sudah punya rumah juga wajib mengikuti tapera meski berpenghasilan rendah. Agar tidak terjadi banyaknya pertanyaan dari masyarakat khususnya pekerja.
Ketiga, pemerintah harus menjamin dan meyakinkan bahwa dana potongan 2,5 persen dari pekerja tidak akan hilang dan akan dikembalikan saat di usia yang telah ditentukan.
Keempat atau terakhir, pemerintah sekiranya bisa membagi dana pemotongan 50 persen per 50 persen di antara pekerja dan pemberi kerja. Jadi dari pemotongan 3 persen itu diberikan beban yang sama atau dibagi dua bagi pekerja dan pemberi kerja.
Inilah pandangan pro dan kontra penulis pada kebijakan tapera, semoag pandangan ini bisa dijadikan acuan untuk mempermudah berjalannya kebijakan tapera bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H