Kelima, mahasiswa meminta Presiden menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Terakhir atau keenam, mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuntaskan janji-janji kampanye sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024.
Dari ke enam tuntutan di atas, ada satu tuntutan yang penulis kurang sepakat dan penulis anggap tuntutanya salah alamat. Tuntutan tersebut yaitu pada poin pertama tentang mendesak presiden Joko Widodo untuk memberikan pernyataan secara terbuka kepada publik bahwa dia tegas menolak wacana menunda pemilu 2024 dan wacana perpanjang masa jabatan presiden.
Hemat penulis pada tuntutan pertama idealnya ditujukan kepada pihak legislatif (DPR), bukan kepada pihak eksekutif atau dalam hal ini presiden Joko Widodo. Karena telah kita ketahui bahwa amandemen undang-undang hanya bisa dilakukan oleh DPR.
Jika seandainya pun presiden Jokowi yang ingin memperpanjang masa jabatan atau menunda pemilu, maka jelas presiden Jokowi telah melawan konstitusi atau melanggar hukum.
Tapi pada faktanya, Presiden Jokowi tidak pernah menginginkan perpanjangan masa jabatan atau berwacana menunda pemilu pada Tahun 2024. Dan bahkan beliau beberapa kali telah menegaskan bahwa tidak ada penundaan pemilu pada Tahun 2024.
Pada Prinsipnya, Beliau berpegang teguh pada konstitus atau undang-undang tentang pemilu Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali dan pada Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap (fix term) yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan
Jadi, Penulis kira isu tuntutan pertama mahasiswa yang akan demo besok Senin, 11 April 2022, tentang perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu 2024, sudah sangat jelas dan tidak perlu ditanyakan lagi kepada presiden Jokowi oleh mahasiswa atau masyarakat lainnya. Jika masih ngeyel ingin bertanya lagi, silahkan tanyakan dan tegaskan kepada para DPR yang berada di Senayan.
Terkahir dari penulis, untuk tuntutan lainya dari kedua hingga keenam, ideal saja jika memang harus disuarkan oleh mahasiswa kepada Presiden Jokowi. Namun, yang terpenting adalah tetap jaga ketertiban umum dan tidak melakukan anarkis (kerusuhan). Â
Ingat, sejatinya penyampaian aspirasi adalah untuk kebaikan dan kemajuan, bukan untuk pertikaian atau pun kerusakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H