Mohon tunggu...
Idharul Haq
Idharul Haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Rasen Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   14:09 Diperbarui: 9 Desember 2023   14:09 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Idhharul Haq (212111249) Kelas HES 5G, untuk memenuhi Tugas Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Berikan analisis Faktor-Faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat! Aapa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Efektivitas hukum didefinisikan sebagai indikator efektivitas dalam mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan Ini dulunya merupakan pengukuran di mana tujuan tercapai seperti yang direncanakan. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat;

  • Faktor Hukum

Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. di dalam Terkadang terdapat kontradiksi dalam praktik administrasi hukum di lapangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum bersifat konkrit , sedangkan keadilan itu abstrak jadi kapan hakim memutus perkara dengan menerapkan hukum Tentu saja ada kalanya nilai keadilan tidak tercapai.

  • Faktor Penegak Hukum

Faktor ini mencakup pihak-pihak yang membentuk dan melaksanakannya hukum atau law enforcement. Bagian penegakan hukum adalah aparat penegak hukum yang mampu menjamin keamanan, keadilan dan kepentingan hukum relatif.

  • Faktor Sarana & Fasilitas

Fasilitas dukungan secara sederhana dapat dirumuskan sebagai alat atau sarana untuk mencapai tujuan. Cakupannya terutama pada ruang fisik bertindak sebagai faktor pendukung. Fasilitas pendukung adalah energi orang-orang yang terlatih dan profesional, organisasi yang baik, peralatan memadai, pendanaan yang cukup, dll.

Penegakan hukum berasal dari masyarakat yang berjuang untuk mencapai suatu kedamaian dalam masyarakat. Masyarakat mempunyai pendapat tertentu mengenai hukum.

  • Faktor Kebudayaan

Faktor budaya sebenarnya berkaitan dengan faktor masyarakat secara sadar dibedakan karena dalam diskusi Masalah sistem nilai yang membentuk inti kebudayaan dikemukakan spiritual atau non-materi.

Adapun karakter penegak hukum yang efektif Aparat penegak hukum harus bersikap adil, jujur, dan anti korupsi, serta tidak terkendala hambatan birokrasi. Sebab Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang kompeten dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Contohnya adanya transaksi jual beli cengkeh dengan cara ijon. Ada banyak alasan yang menyebabkan hal ini, termasuk kebutuhan mendesak akan transaksi yang lebih mudah dan cepat, yang telah menjadi norma sosial yang telah berkembang sejak zaman kuno, dan kepercayaan yang terus berlanjut di antara badan-badan pemerintahan terhadap upaya-upaya tersebut. Kedua, dari segi sosial, aktivitas masyarakat desa Getasblawong merupakan aktivitas yang berbeda dari segi sosial. Hal ini tidak lepas dari aspek ekonomi dan budaya masyarakat itu sendiri. Hal ini menyebabkan sistem sosial masyarakat menderita. Jika kegiatan AGIL (adaptasi, pencapaian tujuan, inklusi dan penundaan) tidak berjalan, berarti terjadi penundaan atau terpeliharanya sistem yang menimbulkan ketimpangan dalam sistem sosial desa.

3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progessive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Legal Pluralisme

Pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada masyarakat. Ada banyak cara untuk memahami hukum pluralisme. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan hubungan antara berbagai sistem hukum yang berlaku di masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan jenis-jenis hukum yang ada dalam suatu ruang sosial. Ketiga, menjelaskan hubungan, adaptasi dan persaingan antar sistem hukum.

Progessive law

Hukum progresif Ini adalah bagian dari sistem atau subsistem hukum nasional. Sebagai skema konstitusional, implementasinya belum tentu berhasil. Anda bisa lepas dari seluruh sistem hukum. Perkembangan warisan hukum Ini mengacu pada isi undang-undang, peraturan dan aturan. berbeda Perkembangan perangkat hukum yang berkaitan dengan sumbernya. kewenangan yang berkaitan dengan pengembangan kemampuan intelektual; Saat ini, pembangunan adalah soal legislasi dan infrastruktur. Hal ini mencakup penyediaan alat atau perlengkapan hukum seperti: Perpustakaan hukum yang dapat diakses oleh umum.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

Law and social control

Hukum berubah seiring waktu dan keadaan. lokasi Sejarah sosial hukum Islam adalah sebuah alat politik, dalam artian sebuah alat untuk mencapai suatu tujuan. Waspadai politik nasional. Dari sudut pandang hukum sebagai instrumen pengelolaan masyarakat sipil, Hukum sebagai instrumen kontrol sosial Hukum sebagai instrumen kontrol sosial Itu adalah sesuatu yang dapat menentukan perilaku manusia. Perilaku ini Artinya berbeda dengan supremasi hukum. Bagaimana Akibatnya, undang-undang dapat menjatuhkan hukuman atau tindakan terhadap pelanggarnya.

Law as tool of engeenering

Peran hukum sebagai instrumen rekayasa sosial Tidak ada yang permanen dimanapun di dunia ini. Di masyarakat mana pun, selalu Masyarakat yang berubah dengan cepat dalam menghadapi perubahan. Beberapa lambat. Beradaptasi dengan perubahan-perubahan ini, Peralatan mesin, mesin sosial dan peran hukum sebagai alat. Kita hidup di zaman di mana hukum semakin banyak digunakan sebagai teknologi sosial untuk mengubah masyarakat menuju tujuan yang diinginkan. Pembangunan merupakan salah satu bentuk pembangunan sosial. Ini di atas Dengan asumsi pesanan masih dalam pengembangan Hal ini dianggap penting dan sangat penting.

Socio-legal studies

Socio legal merupakan suatu pendekatan penelitian hukum yang menggunakan bantuan ilmu sosial. Karena hukum sosial bermula sebagai kajian interdisipliner, maka hukum sosial seiring berjalannya waktu telah berkembang menjadi ranah hukum.

Legal pluralism

Pluralisme hukum, atau pluralisme multiyuridis, adalah adanya dua atau lebih kepentingan hukum dalam bidang yang sama yang bekerja sama dalam suatu kerangka hukum formal. Alasan mengapa pluralisme hukum masih berkembang di masyarakat adalah karena masyarakat luas telah mendapat pemahaman baru bahwa Indonesia bukan hanya hukum domestik saja, namun juga sistem hukum perdata lainnya.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

Mempelajari sosiologi hukum ini sangatlah penting bagi kita yang pasti hidup beriringan dengan sosial dan hukum. Saya bisa ikut berkontribusi mempelajari atau melakukan norma-norma dan mekanisme sistem sosial dan hukum. Selain itu memberikan wawasan luas termasuk dasar dari sosial dan hukum. Intinya urgensi mempelajari sosiologi hukum ini memberikan kita pengetahuan yang luas untuk langkah kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun