Socio legal merupakan suatu pendekatan penelitian hukum yang menggunakan bantuan ilmu sosial. Karena hukum sosial bermula sebagai kajian interdisipliner, maka hukum sosial seiring berjalannya waktu telah berkembang menjadi ranah hukum.
Legal pluralism
Pluralisme hukum, atau pluralisme multiyuridis, adalah adanya dua atau lebih kepentingan hukum dalam bidang yang sama yang bekerja sama dalam suatu kerangka hukum formal. Alasan mengapa pluralisme hukum masih berkembang di masyarakat adalah karena masyarakat luas telah mendapat pemahaman baru bahwa Indonesia bukan hanya hukum domestik saja, namun juga sistem hukum perdata lainnya.
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?
Mempelajari sosiologi hukum ini sangatlah penting bagi kita yang pasti hidup beriringan dengan sosial dan hukum. Saya bisa ikut berkontribusi mempelajari atau melakukan norma-norma dan mekanisme sistem sosial dan hukum. Selain itu memberikan wawasan luas termasuk dasar dari sosial dan hukum. Intinya urgensi mempelajari sosiologi hukum ini memberikan kita pengetahuan yang luas untuk langkah kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H