Mohon tunggu...
Idharul Haq
Idharul Haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Rasen Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   14:09 Diperbarui: 9 Desember 2023   14:09 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Socio legal merupakan suatu pendekatan penelitian hukum yang menggunakan bantuan ilmu sosial. Karena hukum sosial bermula sebagai kajian interdisipliner, maka hukum sosial seiring berjalannya waktu telah berkembang menjadi ranah hukum.

Legal pluralism

Pluralisme hukum, atau pluralisme multiyuridis, adalah adanya dua atau lebih kepentingan hukum dalam bidang yang sama yang bekerja sama dalam suatu kerangka hukum formal. Alasan mengapa pluralisme hukum masih berkembang di masyarakat adalah karena masyarakat luas telah mendapat pemahaman baru bahwa Indonesia bukan hanya hukum domestik saja, namun juga sistem hukum perdata lainnya.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

Mempelajari sosiologi hukum ini sangatlah penting bagi kita yang pasti hidup beriringan dengan sosial dan hukum. Saya bisa ikut berkontribusi mempelajari atau melakukan norma-norma dan mekanisme sistem sosial dan hukum. Selain itu memberikan wawasan luas termasuk dasar dari sosial dan hukum. Intinya urgensi mempelajari sosiologi hukum ini memberikan kita pengetahuan yang luas untuk langkah kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun